pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sanksi Berat Menanti Eks Kepala SMAN 17 Makassar

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di SMA Negeri 17 Makassar saat ini tengah diinvestigasi oleh Inspektorat Pemprov Sulsel. Pemeriksaan terhadap eks Kepsek Sumiati masih sementara berjalan. Dinas Pendidikan Sulsel masih menunggu hasil investigasi tersebut.
”Untuk saat ini masih di Inspektorat. Setelah ada (hasil pemeriksaan dari Inspektorat) baru bisa diputuskan. Kalau dari kita (Disdik) Sudal selesai (pemeriksaan). Tinggal Inspektorat yang ditunggu. Sampai saat ini belum ada penyampaian dari pihak Inspektorat. Ada kemungkinan diperlebar pemeriksaannya. Bertambah orang-orang yang dimintai keterangannya,” ujar Kadis Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin yang dikonfirmasi, Rabu (8/11).

Inspektorat Sulsel, kata Iqbal, telah melakukan pemeriksaan sejak pekan lalu. Ia meyakini dua atau tiga hari di pekan ini hasilnya sudah dapat diketahui.

“Minggu kemarin Inspektorat, mungkin dalam pekan ini sudah disampaikan pelaporannya,” terangnya, sembari menambahkan akan segera melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Iqbal, sanksi berat menanti Sumiati. Di antaranya dimutasi hingga tidak dapat lagi menjabat sebagai kepala sekolah di mana pun. Tapi untuk sanksi pemecatan, menurut Iqbal, terlalu berat dan kemungkinan besar tidak akan menimpa Sumiati.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur mengaku, sebentar lagi pemeriksaan akan rampung.

“Itu kan periksanya komprehensif, tidak bisa sepenggal-sepenggal informasi. Nanti kami rumuskan dalam suatu kesimpulan. Kita tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lalu kami laporkan kepada Pak Gubernur,” jelasnya.

Berbeda dengan Iqbal, Inspektorat Sulsel membuka peluang Sumiati dapat dipecat. Bergantung seberapa berat pelanggaran yang terbukti ia lakukan.

“Kalau pelanggaran kita lihat aturannya sanksi apa yang bisa diberikan, tidak boleh juga over, tidak boleh juga minim, tergantung perbuatannya,” tutupnya. (jun)


Share


Komentar Anda