RANTEPAO, BKM — Penyidik Cabjari Rantepao Tana Toraja menetapkan dua orang tersangka dugaan
korupsi proyek jalan poros Bangkelekila-To’yasa tahun 2018 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 lebih.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao, Toraja Utara, Deri Fuad Rachman kepada wartawan Selasa (7/11) menjelaskan kedua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Dinas PUPR Toraja Utara dan seorang rekanan ATR, Direktur PT Kurnia Agung Persada (KAP).
Menurut Deri, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara
kongkalikong mengubah volume bebeberapa item pekerjaan tanpa didahului permintaan secara resmi kepada PPTK dan konsultan pengawas.
”Perubahan volume hanya atas persetujuan lisan kedua tersangka dan tidak melaporkan perubahan tersebut kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Kedua tersangka belum ditahan sebab kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Deri.
Penetapan kedua tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari asil pemeriksaan kepada 24 saksi diperoleh alat bukti berupa surat keterangan ahli sehingga berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menaikkan status kedua orang saksi tersebut menjadi tersangka.
Ditambahkan Deri, Tahun 2018 lalu, Pemkab Toraja Utara mengalokasikan anggaran pekerjaan peningkatan jalan Bangkelekila’ – To’yasa melalui Dinas PUPR dengan pagu anggaran Rp 7.230.754.000,- bersumber dari DAK.
Saat lelang proyek diikuti enam rekanan dan di menangkan PT KAP dengan nilai kontrak Rp 7.002.621.397,20. Setelah jaksa penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti (Pulbaket) maupun pemeriksaan saksi, diketahui kedua tersangka terjadi perbuatan melawan hukum kerugian keuangan negara sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Toraja Utara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo.Pasal 18 KUHP Korupsi, ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru sebab terus dilakukan pengembangan penyidikan,” pungkas Deri. (gus/C)