MAKALE, BKM — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja merilis pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Tongkonan Ada, Makale, Senin (13/11). Pelakunya inisial WS warga Toraja Utara, tinggal di Jalan S Parman, Rante Pasele, Rantepao. Pelaku menanam ganja dalam pot bunga di rumahnya.
Usai menerima informasi adanya barang haram tersebut, pihak BNNK langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, Kamis (2/11) lalu sekitar pukul 14.30 Wita, tim BNNK Tana Toraja menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti enam batang pohon ganja, satu wadah nasi berisikan ganja setengah kering seberat 12,57 gram.
Juga ada satu mangkuk berwarna hijau berisi ganja seberat 7,47 gram, satu buah kantong plastik berwarna ungu berisi ganja berat 8,68 gram, satu tempat wadah untuk tempat penyemaian bibit ganja serta satu wadah bening tempat pembuangan bibit ganja namun gagal disemaikan.
Barang bukti lain yang ikut disita petugas yakni satu buah HP, satu bungkus paper / kertas digunakan untuk melinting ganja, tiga klip plastik bening menyimpan ganja dan satu buah timbangan digital.
Plt Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru Kambau menjelaskan, informasi awal pelaku mendapatkan bibit barang haram ganja dari rekannya inisial JL dari Makassar. Pelaku JL sudah masuk buronan BNNK Tana Toraja dan dalam pengejaran petugas. Mudah-mudahan tidak lama ditangkap.
”Pelaku diancam pidana maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun sesuai pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang natkotika, ”ujar Andi Werru. (gus/C)