MAROS, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Maros, secara resmi menetapkan pemotongan satu persen pada setiap tunjangan pendapatan guru yang ada di Kabupaten Maros.
Gaji atau upah pokok yang dipotong, yakni tunjangan kelurga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah. Kebijakan tersebut disampaikan Zahria Puspita selaku Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Maros.
”Saat ini BPJS kesehatan Kabupaten Maros menetapkan kebijakan Perpres. Dimana dalam Perpres tersebut menjelaskan adanya pemotongan iuran untuk pegawai negeri serta kepala daerah,” imbuhnya.
Kebijakan tersebut dilandaskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 terkait jaminan kesehatan.
Pada Perpres Perubahan tahun 2019 pasal 30 ayat (1) huruf b, disebutkan, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, serta perangkat desa, akan dipotong iuran sebesar 1% (satu persen) dibayar peserta.
”Kebijakan tersebut tidak serta merta langsung kita laksanakan. Karena sebelum penerapan pemotongan iuran ini kami telah mengadakan sosialisasi bertahap pada 15 Maret 2022,” lanjut Zahria Puspita saat dikonfirmasi melalui telepon.
Selain mengadakan sosialisasi secara langsung kepada pejabat pegawai negeri sipil lingkup Kabupaten Maros, sosialisasi juga telah dilakukan secara online dengan mengundang para guru dan bendahara sekolah.
Berkaitan sosialisasi tersebut, salah seorang ASN Pemkab Maros serta pejabat daerah Kabupaten Maros juga menyatakan serupa.
”Ditahun 2022 memang sudah ada sosialisasi yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan bekerja sama Dinas Pendidikan Kabupaten Maros. Bahkan tidak tanggung-tanggung, agar kebijakan tersebut bisa tersampaikan kepada seluruh pegawai, pihak BPJS mengadakan sosialisasi secara online dan offline,” ujarnya.
Kebijakan sosialisasi dengan metode online digunakan karena faktor jumlah keseluruhan pegawai yang sangat besar. Juga, pemerintah masih menerapkan kebijakan newnormal akibat wabah Covid-19. (ari/c)