MAKASSAR, BKM — Seorang spesialis pencurian di rumah kosong di Makassar berinisial, IW alias Colleng (43), ditangkap di Kabupaten Bulukumba oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar, beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengemukakan, pelaku pencurian spesialis di rumah-rumah kosong setelah menjalani pemeriksaan penyidik menjerat dengan pasal 363 ayat (1) 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pelaku yang diketahui berinisial IW alias Colleng merupakan seorang residivis kasus pencurian di rumah kosong. Kapolrestabes Makassar menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelakiu IW alias Colleng mempunyai 13 Laporan Polisi (LP).
Khusus di Kota Makassar ada 3 LP, di Kalimantan Selatan ada 8 LP, dan di Sulawesi Tengah ada 2 LP. Pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Juga pencurian dengan kekerasan.
Dimana, korbannya disekap lalu mengambil barang-barang berharga milik korban. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, yakni uang tunai senilai Rp20 juta, dua buah gawai atau handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DD 4133 RK yang digunakan pelaku. (jul)