SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap mengucurkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp 35,5 miliar. Hal tersebut telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah dilakukan beberapa hari lalu bertepatan dengan hari pahlawan.
Sekkab Sidrap, H Basrah kepada BKM saat dikonfirmasi, Senin (13/11) menjelaskan dana Pilkada Rp 35,5 miliar ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 28,5 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp 7 miliar.
“Yah, Pemkab Sidrap telah mengalokasikan anggaran Pilkada sebesar Rp 35,5 miliar,” ujarnya.
Dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Pelajar Daerah (APBD) 2023 dan 2024.
“Untuk dana pengamanan Pilkada baru direview besaran anggarannya,” tandasnya. (ady/C)