Site icon Berita Kota Makassar

Tak Ada Batas Waktu Pemberian Sanksi

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar tidak mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memberikan sanksi terhadap satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 7 Panitia Pemungutan Suara (PPS) kecamatan Ujung Pandang.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan jika itu pelanggaran kode etik maka tidak ada batas waktunya untuk diberikan sanksi. Kecuali pelanggaran administrasi itu minimal 3 hari.
Dede pun mengakui jika rekomendasi tersebut sudah direkomendasikan sepekan lalu.
“Untuk etik tidak ada batas waktu yang mengatur itu kepada teman-teman KPU untuk menindaklanjuti (rekomendasi). Yang jelas kami sudah kirim satu minggu yang lalu,” katanya, Selasa (14/11).

Dirinya pun selalu melakukan pengecekan atas rekomendasi PPK dan PPS tersebut yang melanggar kode etik. Komisioner KPU selalu memberikan alasan jika mereka tidak pernah berkumpul bersama dengan 5 komisioner karena sibuk mengurus logistik surat suara.
“Alasan mereka (Komisioner KPU) tidak pernah berkumpul berlima, karena alasan tugas,” bebernya.
Jika KPU telah meni lanjuti rekomendasi pelanggaran etik tersebut. KPU pastinya akan menyurat kembali ke Bawaslu, karena dalam rekomendasi memberikan sanksi dan menempel hasil rekomendasi tersebut di papan pengumuman KPU.

“Kalau sudah ditindak lanjuti (Pemberian sanksi) pasti akan dia sampaikan ke kami (Bawaslu),” jelasnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Makassar juga sudah menerbitkan 19 Surat Imbauan untuk mengusut 134 laporan dugaan pelanggaran.
Dede menjelaskan Surat Imbauan adalah administrasi yang ditujukan untuk KPU. Sementara hasil dari pengusutan laporan dugaan pelanggaran korupsi tertuang dalam administrasi yang disebut Form A. Jumlahnya melebihi ratusan dalam periode Januari hingga November 2023.
“Surat Imbauan ialah bagian dari pengawasan dan pencegahan kami. Semua anggota kami yang turun melakukan pengawasan, akan menuangkan dalam bentuk Form A, mau ada dugaan pelanggaran atau tidak,”tutur Dede. (jun/rif)

Exit mobile version