MAKASSAR, BKM–Pemilu dapat berjalan dengan baik jika semua pihak dapat bekerja sama, baik dengan penyelengara, peserta pemilu hingga stakholder termasuk media massa.
Tidak cukup hanya Bawaslu, KPU dan partai politik (Papol) tapi semua masyarakat dapat menjadi bagian pengawasan agar Pemilu dapat belangsung dengan baik dan berintegritas
“Bawaslu memiliki keterbatasan, sehingga butuh keterlibatan pihak lain untuk membantu melakukan pengawasan. Bawaslu hadir untuk dapat menjadi solusi jika ada hal yang perlu diluruskan secara bersama”ujar komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Saiful Jihad pada rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Pemilu Bersama Stakeholder di Ruang Sidang Mutmainnah Bawalu Sulsel, Jumat (17/11)
Saiful Jihad yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Bawaslu Sulsel ini mengungkapkan bila kegiatan Rakor yang mengambil tema ‘Kampanye Yang Bermartabat Untuk Pemilu Tahun 2024 Yang Berintegritas diikuti tim kampanye daerah (TKD) untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Provinsi Sulawesi Selatan, LO Parpol se Sulawesi Selatan serta LO calon anggota DPD RI se Selawesi Selatan.
Pembukaan kegiatan Rakor dilakukan Saiful Jihad mewakili Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.
Saiful menjelaskan bila masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, termasuk ada ruang untuk menggelar kampanye di perguruan tinggi, “Itupun ada syaratnya, norma-norma, termasuk waktunya hanya sabtu dan minggu,”ucapnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel Dr Abdul Malik yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengulas soal kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara tanpa menjalani cuti diluar tanggungan negara berdasarkan pasal 281 ayat (1) UU 7 Tahun 2017. “Kita harus pahami bahwa pejabat negara harus menjalani cuti jika ingin terlibat berkampanye ini,”jelas Abdul Malik. Selain itu, dilarang mengikutsertakan anak-anak pada kampanye rapat umum. Iklan kampanye ditayangkan diluar masa kampanye dimedia massa yang ditetapkan pasal 276 UU Nomor 7 tahun 2023
“Penayangan iklan kampanye dimedia massa hanya 21 hari. Meski ada Caleg yang membuat kontrak dengan media selama sebulan, namun tetap hanya dibolehkan 21 hari,”ucap Abdul Malik.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah mengumpulkan jajarannya dari 24 Kab/kota dengan konsolidasi penatakelolaan keuangan melalui Rakor Penatakelolaan Laporan Keuangan Satuan Kerja Baru, di SAME Hotel dan Resort Bira Beach, Bulukumba.
Kegiatan ini untuk penyeragaman pemahaman tentang pengelolaan keuangan sebagai salah satu langkah persiapan hadirnya satuan kerja (Satker) baru di lingkungan Bawaslu Provinsi Sulsel.
Dari 24 Bawaslu Kab/Kota yang ada di Sulsel, 4 daerah telah menjadi Satker dan pada 2024 mendatang akan disusul 9 Bawaslu daerah.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menyampaikan bahwa pentingnya internalisasi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan wewenang, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan.
“Transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas harus terinternalisasi dengan baik pada seluruh jajaran pengawas pemilu,”ujar Mardiana. (rif)