MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto didesak untuk segera menggelar pemilihan RT/RW. Sejumlah mantan ketua RT/RW yang tergabung Aliansi Eks Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga (RT/RW) di Makassar mempertanyakan kenapa hingga saat ini Pemilu Raya RT/RW belum digelar. Padahal para Pj diketahui sudah menjabat sekitar 21 bulan.
Aliansi Eks Ketua RT/RW juga sempat menanyakan persoalan ini ke DPRD saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Wakil Rakyat itu awal pekan lalu. Mantan Ketua RW 03 Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo Edi mengatakan, pihaknya butuh alasan jelas kenapa hingga saat ini pemilihan RT/RW belum dilaksanakan.
Menuturnya, kalau karena alasan persoalan anggaran, dulu pemilihan ketua RT/RW juga tidak dianggarkan. Hany menggunakan swadaya masyarakat.
Edi pun mendesak dewan untuk mengeluarkan rekomendasi ke Wali Kota Makassar agar pemilihan Ketua RT/RW yang definitif segera dilaksanakan. “Persoalannya, penjabat RT/RW sudah 21 bulan menjabat. Sementara setahu saya, setiap tiga bulan atau enam bulan, mereka harus dievaluasi,” tuturnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan rencana Pemkot Makassar yang akan menggelar pemilihan RT/RW dengan metode e-voting.
Eks Ketua RT Malimongan, Kecamatan Wajo Burhanuddin mengatakan, Pj RT/RW yang saat ini sudah mendesak untuk dievaluasi. Banyak di antara mereka yang seharusnya tidak layak untuk menjabat. Bahkan ada yang sakit-sakitan dan meninggal dunia.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto masih akan menangguhkan pemilu raya RT/RW. Danny menegaskan, pemilu raya ini tidak bisa diselenggarakan berdampingan dengan pemilu presiden. Sehingga kemungkinan besar baru akan digelar setelahnya. “Biar mereka sabar menunggu, setelah pilpreslah, setelah pilkada, suruhmi sabar dulu,” ujar Danny.
Untuk mekanisme pemilihan, Danny tetap akan melaksanakan skema yang sempat dirancangnya, yakni menggunakan metode E-Voting. Sebelumnya metode ini sempat diprotes oleh eks RT/RW lantaran dianggap tidak kredibel dan mudah dimanipulasi.
Danny mengatakan aturan untuk pemilihan ini akan tetap kembali ke Pemkot Makassar. Menurutnya, tak elok jika yang akan dipilih yang membuat aturannya.
“Apa memang dia menentukan? Dia dipilih kenapa dia menentukan. Barusan ini ada orang dia mau dipilih, dia mau tentukan. Yang buat aturan itu pemerintah,” tegasnya.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Harun Rani menegaskan bahwa aspirasi eks RT RW ini segera disampaikan ke wali kota. “Jadi apa yang menjadi aspirasi eks ketua RT/RW akan direkomendasikan wali kota,” tandas Harus Rani. (rhm)