MAKASSAR, BKM — Dalam beberapa hari terakhir ramai di media sosial tentang gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel yang belum dibayarkan. Bukan hanya satu bulan, tapi sejak bulan Agustus hingga sekarang.
Pihak Pemprov menampik tidak adanya pembayaran. Mereka mengklaim pencairan hak PPPK tersebut sementara dalam proses.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel Salehuddin menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin, Jumat (17/11).
“Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di APBD Perubahan 2023,” tambahnya.
Adapun gaji yang belum tersalurkan, untuk bulan Agustus dan September bagi PPPK tahap tiga, gaji bulan November untuk PPPK tahap satu, dua, dan tiga. Sementara untuk gaji bulan Oktober, seluruh PPPK tahap satu, dua, dan tiga telah dibayarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menyampaikan, untuk PPPK tahap tiga, keterlambatan gaji bulan Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
“Karena itu gaji susulan bulan Agustus dan September, termasuk gaji November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan,” ungkapnya.
“Termasuk PPPK tahap satu dan dua untuk gaji November. Pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, di mana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” jelasnya.
Alasan gaji PPPK guru menunggak tiga bulan, Disdik Sulsel menyebut pembayaran tersebut mengikuti skema APBD Perubahan untuk tahun 2023.
“Jadi sebetulnya, pembayaran gajinya ini karena kita mengikuti skemanya perubahan APBD. Kan ini, gaji di (APBD) pokok kemarin itu proyeksi kita menyusun di 2022 itu tidak mencukupi pembayaran gaji,” terang Iqbal Najamuddin.
Dengan alasan itu pula, Iqbal mengatakan Pemprov akhirnya memasukkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK guru di APBD Perubahan 2023. Sehingga pembayaran gaji tersebut baru dapat dilakukan pada bulan November ini. “Makanya tidak bisa diproses gajinya. Harus dibayar di bulan 11 ini. Karena di APBD Perubahan ditetapkan dan disahkan dokumen penganggaran kita itu di awal bulan 11,” lanjut Iqbal.
Dia kemudian menjelaskan saat ini dokumen pembayaran gaji tersebut telah disiapkan. Sehingga secara normatif gaji itu memang baru dapat dibayar pada bulan ini.
“Jadi normatifnya dibayar itu di bulan 11 ini. Makanya kita sudah siapkan semua pemberkasannya. Siap semua berkasnya untuk pembayaran,” tandasnya.
Oleh karena itu, Iqbal memastikan pihaknya akan membuat surat perintah pembayaran gaji PPPK guru dalam waktu dekat. Apalagi pihaknya telah diberi lampu hijau oleh BKAD Sulsel untuk melanjutkan proses dokumen pembayarannya.
“Makanya ini sudah ada petunjuknya pengelola keuangan, sudah bisa dilanjutkan. Jadi minggu ini saya buatkan surat perintah membayar,” ungkapnya.
Setelah itu, BKAD juga akan membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji tersebut, sehingga gaji sudah ditransfer ke masing-masing rekening milik PPPK guru.
“Mungkin Senin, BKAD sudah bikinkan SP2D-nya. Jadi berproses pekan depan untuk ditransfer ke rekeningnya masing-masing guru,” tuturnya.
Di sisi lain, Iqbal mengatakan PPPK guru yang belum digaji adalah mereka yang diangkat di tahap ketiga. Oleh karena itu, pencairan PPPK tahap sebelumnya disebut berjalan normal.
“Sebenarnya gaji PPPK yang tersusul ini hanya PPPK yang tahap ketiga. Kan tahap satu terbayar normal,” jelasnya.
Dia mengatakan pengangkatan PPPK tahap ketiga masuk di bulan Juli lalu. Sementara alokasi anggaran untuk pembayaran gaji terbatas dan akhirnya yang dibayarkan hanya gaji untuk bulan Oktober.
“Jadi mereka itu ada dua bulan, bulan delapan sama bulan sembilan. Itu tidak terbayar. Karena SK-nya itu kan di bulan tujuh kemarin. Kita mau bayarkan gaji tidak cukup juga. Pemberkasan bulan 10 yang berproses. Jadi bulan 10-nya digaji,” terang Iqbal.
Dengan begitu, Iqbal memastikan gaji bulan Agustus dan September itu akan dibayar sekaligus di bulan ini. Gaji yang tertunda itu dinilai sebagai gaji susulan yang akan dibayarkan kemudian.
“Hanya bulan delapan dan sembilan ini yang tertunda. Kita anggap gaji susulan itu dibayar. Makanya, bulan 11 itu terbayar. Jadi bulan delapan, sembilan sama 11 dibayarkan bulan ini,” pungkasnya. (jun)