MAKASSAR, BKM–Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Makassar Endang Sari kembali mengingatkan soal beberapa larangan dalam masa kampanye yang dimulai 28 November mendatang.
Menurut Endang Sari, larangan kampanye pemilu berlaku untuk pelaksana kampanye pemilu, peserta dan tim kampanye berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72.
Endang menjelaskan beberapa hal yang dilarang yakni mempersoalkan dasar negara, Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.
Menghina peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Selain itu, juga mengganggu ketertiban umum. Mengancam/menganjurkan kekerasan. Membawa/menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
“Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapai izin dari penamggungjawab tempat dimaksud dan tidak mengganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Selain itu, hadir tanpa atribut kampanye pemilu (alat/perlengkapan yang memuat cintra diri, visi, misi, dan program). Dan dilaksanakan pada hari kerja”ujar Endang.
Sebelumnya Komisioner Bawasl Sulsel Dr Abdul Malik yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengulas soal kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara tanpa menjalani cuti diluar tanggungan negara berdasarkan pasal 281 ayat (1) UU 7 Tahun 2017. “Kita harus pahami bahwa pejabat negara harus menjalani cuti jika ingin terlibat berkampanye ini,”jelas Abdul Malik. Selain itu, iklan kampanye ditayangkan diluar masa kampanye dimedia massa yang ditetapkan pasal 276 UU Nomor 7 tahun 2023
“Penayangan iklan kampanye dimedia massa hanya 21 hari. Meski ada Caleg yang membuat kontrak dengan media selama sebulan, namun tetap hanya dibolehkan 21 hari,”ucap Abdul Malik. (rif)