MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunda untuk mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel.
Padahal pengumuman dijadwalkan, Senin, (20/11). Rencananya, UMP akan diumumkan hari ini, Selasa (21/11) yang bertepatan dengan akhir penetapan UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Assegaf mengatakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebenarnya dijadwalkan langsung mengumumkan UMP. Namun , setelah menerima perwakilan buruh, belum ada kesepakatan yang dicapai. “Besok lagi (hari ini) akan diumumkan. Mengenai jamnya belum ditentukan,” kata Ardiles Saggaf.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Sulsel sebelumnya, unsur pengusaha meminta kenaikan 1,45 persen atau sama dengan Rp3.434.298 sesuai PP 51 tahun 2023.
Sedangkan unsur buruh meminta kenaikan 7,14 persen atau sama dengan Rp3.626.844. Ada kenaikan Rp241.699.353 jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2023.
Hal ini sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggunakan rumusan PP No. 78 Tahun 2015. Diketahui, UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145 atau naik 6,9 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.165.876.
Demo Buruh
Pada Senin siang kemarin, serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi ini digelar menjelang pengumuman UMP Sulsel. Dalam orasinya, massa menuntut UMP Sulsel sebesar Rp3.626.844.
Koordinator Lapangan William Marthom menyampaikan, untuk mewujudkan upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi mereka, sebagai jaring pengaman upah terendah dalam bentuk Surat keputusan gubernur tentang upah minimum.
“Sebagai komponen kebutuhan pokok untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja dalam sebulan adalah kebutuhan makan dan minum/pangan, kebutuhan pakaian/sandang, kebutuhan tempat tinggal/papan,” kata William dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kebutuhan seorang pekerja atau buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158.
Namun, kata dia, problem yang terjadi hari ini, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah dan cenderung meningkat secara progresif. Hal itu menimbulkan nilai belanja pekerja/buruh melebihi dari penghasilan/upah yang diterima dari pengusaha.
Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari satu tahun dengan masa kerja lebih dari itu.
Ia juga menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun
2023 tentang Pengupahan pada tanggal 10 November 2023, sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal itu dianggap keliru dikarenakan tidak merujuk pada Pasal 191A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan:
“Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. Untuk pertama kali Upah Minimum yang berlaku, yaitu Upah Minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan”.
Oleh karena itu kenaikan UMP tahun 2024, pihak pengusaha menggunakan formulasi perhitungan UMC infalsi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di sisi lain, hilangnya upah sundulan masa kerja dalam kebijakan gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja bagi pekerja/buruh di atas satu tahun lebih.
Lebih lanjut dikatakan, tingkat persentase pekerja atau buruh berkeluarga lebih tinggi dibanding pekerja atau buruh lajang, sehingga rentan anak pekerja atau buruh mengalami kekurangan gizi dan putus sekolah.
Karenanya, Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap melawan rezim yang menetapkan politik upah murah pasapemilu 2024 dan menuntut PP Nomor 41 tahun 2023 tentang pengupahan.
Kedua, menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB Dewan Pengupahan Sulsel, yakni naik 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844, yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
Terakhir, pekerja meminta ditetapkannya upah masa kerja atau upah sundulan bagi pekerja atau buruh. (jun)