Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Tuntaskan Gaji PPPK Tiga Bulan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel akhirnya menuntaskan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat tertunda selama tiga bulan, Selasa (21/11).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin membenarkan jika pembayaran gaji PPPK mulai Agustus hingga bulan November ini atau tiga tahap.
“Insyaallah terbayar ini hari semua, Agustus, tahap ketiga,September dan November juga, semua yang tertunda dibayarkan semua,” ujar Bobi sapaan akrab Salehuddin kepada wartawan, Selasa (21/11).
Keterlambatan itu ucap Bobi, karena ada 180 PPPK yang terlambat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Bobi bilang, anggaran pembayaran gaji PPPK itu masuk ke dalam APBD Perubahan 2023 ini.

Hanya saja, ia tidak menyampaikan nilai dan secara rinci untuk besaran anggarannya.
“Anggarannya di perubahan (2023) pi, penetapan pada 31 Oktober 2023 baru jalan DPPA, kalau lambat jalan DPPA lambat juga pencairan gaji,” tutup Bobi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru mengatasnamakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) curhat di platform media sosial instagram menyebut mereka belum digaji. Berawal dari postingan akun Pemprov Sulsel @sulselprov. “Realisasi Investasi Triwulan III Tahun 2023 Provinsi Sulawesi Selatan Mencapai Rp5,417 triliun”. Postingan itu diunggah pada Rabu, 15 November 2023.

Dalam postingan itu juga disebut, bahwa ada 5 sektor penyumbang terbesar dalam realisasi investasi Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Industri Logam Dasar sebanyak Rp1,3 trilliun, disusul sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi sebesar Rp917 milliar, Perdagangan Rp 712 milliar, Pertambangan Rp612 milliar, dan Sektor Perumahan, K.I sebesar Rp456 milliar. Tak selang beberapa lama, postingan tersebut diserbu warga yang mengaku pegawai PPPK yang belum menerima upah. (jun)

Exit mobile version