MAKASSAR, BKM — Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.434.298. Angka ini naik 1,45 persen dari UMP tahun 2023, yakni Rp3.385.145. Kenaikan ini diumumkan Penjabat Gubernur Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11), setelah sempat tertunda sehari sebelumnya.
”UMP tahun 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” ujar Bahtiar yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf.
Dijelaskan Bahtiar, besaran UMP Sulsel 2024 yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.
“UMP sebagaimana yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Keputusan ini kami ambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, dan kami mengambil opsi yang tertinggi. Ini sudah mentok dan tidak bisa ditambah Rp1 pun,” tandasnya.
Bahtiar mengakui, sebelumnya ia sudah menyampaikan bahwa apakah boleh ditambahkan atau tidak, tapi tetap tidak bisa karena sudah sesuai dengan penghitungan.
“Jadi saya sampai tanya boleh nda saya tambah Rp1, tetap tidak bisa. Jadi ini sudah paling tinggi. UMP sebagaimana dimaksud pengusaha makro dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan dengan ketentuan paling sedikit rata-rata konsumsi 50 persen masyarakat di tingkat provinsi,” jelasnya.
Kenaikan UMP tersebut, menurut Bahtiar, telah mempertimbangkan tuntutan pekerja buruh.
”Setelah berdialog dengan kawan-kawan, kami sudah mengelompokkan aspirasinya. Memang soal tafsir hukum kawan-kawan yang ada itu masih menggunakan PP 78. PP 78 sudah diubah dengan PP 51,” terangnya.
Yang sangat penting, lanjut Pj Gubernur, yang dimaksudkan struktur dan skala upah sebenarnya yang mengakomodir semua pikiran itu. UMP ini mengatur yang 0-1 tahun. Setahun lebih berdasarkan peraturan memperhatikan struktur dan skala upah.
“Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Tapi kita juga menambahkan norma. Pentingnya memperhatikan UMP dan struktur skala upah,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Assegaf membacakan langsung penetapan UMP 2024. Kata dia, Pemprov tentu harus memperhatikan semua masukan dari semua unsur, baik dari buruh maupun pengusaha.
Sebelumnya, Ardiles Assegaf menyampaikan, dari hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur buruh, pengusaha dan pemerintah, masing-masing perwakilan menyampaikan rencana kenaikannya.
“Kalau dari pihak pengusaha itu meminta kenaikannya sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, yaitu 1,45 persen dari UMP saat ini ” kata Ardiles.
Jika diasumsikan, kenaikan 1,45 persen itu sebesar Rp49.152 atau jika ditambahkan dengan UMP saat ini menjadi Rp3.434.297.
Sementara dari serikat buruh, meminta kenaikannya yakni 7,14 persen atau Rp241.699. Jika di tambahkan dengan UMP saat ini Rp3.385.145 itu menjadi Rp3.626.844.
“Mereka berpedoman pada PP nomor 78 tahun 2015,” terangnya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan (KSBSI Sulsel) Andi Malantik menilai Penjabat Gubernur Sulsel tidak berani menaikkan UMP 2024 yang mereka usulkan sebesar 7,14 persen.
“Kemarin kami mengusulkan agar Pj Gubernur dapat meningkatkan dari 0,30 persen ke 7,14 persen. Tapi Pak Pj Gubernur tak berani menetapkan itu,” kata Malantik usai pengumuman UMP, kemarin.
Menurutnya, kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 1,45 persen ini terlalu kecil. Padahal, sebelumnya mereka sudah melakukan audiens dengan Pj Gubernur.
“Ini terlalu kecil untuk pendapatan buruh di Sulsel. Kita tidak bisa pungkiri juga, ini Peraturan Pemerintah (PP) 51. Pak Pj tidak berani melanggar, takutnya dianulir kembali,” terang Malantik.
Meski tidak terlalu mempersoalkan kenaikan UMP tersebut, namun ia berharap Pj Gubernur Sulsel memastikan pengawasan penerapan di setiap perusahaan. Terutama terhadap mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun.
“Kami tidak mempersoalkan soal UMP, karena UMP itu diperuntukkan bagi pekerja di bawah satu tahun. Pertanyaannya bagaimana ketika pekerja ini sudah bekerja di atas satu tahun? Ini penting harus dimasifkan struktur dan skala upah, dan mohon Bapak Gubernur dan pemerintah daerah untuk menganggarkan agar anggota Dewan Pengupahan melakukan monitoring kepada perusahan yang ada di Sulsel, termasuk di Kota Makassar.
Selama ini tidak pernah dilakukan, karena tidak ada anggaran untuk monitoring,” jelasnya.
Selain itu, ia mempersoalkan penerapan perusahaan yang memberikan upah yang sama terhadap pekerja yang bekerja sudah 10 tahun dengan yang di bawahnya.
“Di sini yang kami permasalahkan terjadi ketimpangan dan ketidakadilan, karena pekerja-pekerja yang memiliki masa kerja 10 tahun sama gajinya dengan pekerja yang baru. Ini menjadi persoalan. Makanya teman-teman pekerja minta dinaikan. Kalau struktur dan skala upah sudah jalan secara maksimal, Insyaallah ke depannya tidak ada masalah,” tandasnya.
Karena itu ia agar ke depan nantinya pemerintah lebih masif turun ke lapangan melakukan pengawasan agar penerapan oleh perusahaan sesuai dengan aturan.
“Mestinya tenaga pengawas ketenagakerjaan harus masif turun ke perusahaan melakukan monitoring, khususnya terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran hak dasar kepada buruh. Jadi struktur dan skala upah itu wajib dilakukan oleh pengusaha. Ini yang jadi kendala, karena kurang masif di lapangan,” pungkasnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Basri Abbas mengatakan, penetapan UMP Sulsel 2024 ini adalah kabar duka bagi pekerja dan buruh. Sebab, rekomendasi dari mereka diabaikan oleh pemerintah dan tetap menggunakan PP 51 tahun 2023.
“Terkait penetapan UMP yang hanya naik sebesar 1,45 persen, KSPSI menyatakan innalilahi wa innalilahi rajiun. Ini sebagai kabar duka yang menerpa kaum pekerja dan buruh, khususnya di Sulsel,” kata Basri, usai Pj Gubernur Sulsel menetapkan UMP Sulsel 2024.
Ia menjelaskan, dengan tetap berpedoman kepada PP 51 (2023) yang domainnya merupakan PP yang diinginkan oleh para pengusaha-pengusaha agar upah buruh menjadi murah dan terjadi perbudakan di sektor ketenagakerjaan. PP 51 itu adalah produk oligarki yang di dalamnya merupakan keinginan pengusaha, agar segala kenaikan hal-hal buruh dapat dibatasi. ”Sementara di sisi lain, kita tahu bagaimana perkembangan ekonomi ke depan,” jelas Basri.
Selain itu, harga-harga bahan pokok tahun depan tentu akan mengalami kenaikan, bahkan hingga 20 persen.
“Harga-harga bahan pokok, BBM, listrik dan lain-lain sangat-sangat tidak rasional kenaikannya, hingga sampai 20 persen. Sehingga di sisi lain negara menyerap pengusaha dengan pembatasan kenaikan upah,” ujar Basri.
Ia juga menyebut, kenaikan sebesar 1,45 persen tidak rasional. Karena kenaikan yang diperjuangkan buruh bisa menambah daya beli pekerja Sulsel.
“Tetapi inilah kenyataan pahit yang kita terima. Atas dasar itu, kami dari KSPSI Sulsel dengan ini menyatakan sikap menolak keputusan Pj Gubernur, karena tidak sesuai dengan aspirasi dan bertentangan dengan kebutuhan hidup layak buruh yang diatur dalam undang-undang 13,” tandasnya.
Basri pun berjanji akan mengumpulkan serikat buruh dalam aliansi untuk melakukan konsolidasi guna melakukan aksi penolakan. Aspirasi penolakan itu akan disampaikan dengan aksi damai sebagaimana perundang-undangan sampai gubernur mencabut dan mengevaluasi keputusan tersebut.
“Kami berharap ke Pj Gubernur Sulsel dalam menjaga Kamtibmas dan kondusif agar dapat membuka hati nuraninya, tetap berpijak pada buruh dan pekerja, dan jangan berpihak pada pengusaha dan oligarki yang menginginkan upah murah terjadi di Sulsel,” tutup Basri.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Suhardi menyatakan, yang perlu ditingkatkan adalah daya serap ketenegakerjaan dan daya beli. Menurutnya, yang penting bagi pengusaha adalah bukan karena kenaikan yang rendah atau tinggi, tapi soal kepastian hukum.
“Saya kira pengusaha sudah melihat ini suatu yang adil. Ada kepastian hukum, itu yang penting,” ucap Suhardi.
Selain itu, jika UMP terlalu tinggi maka investor akan sulit masuk ke Sulsel.
“Sebenarnya yang kita pentingkan adalah bagaimana melihat investasi masuk. Kalau tinggi juga UMP, kan investasi ragu-ragu masuk,” terangnya.
(jun)