pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dampak Pemadaman Listrik, Buruh Terkena PHK

MAKASSAR, BKM — Sekelompok massa kembali menggelar aksi demontrasi di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Selasa (5/12). Kali ini aksi unjuk rasa dilakukan dari buruh.

Puluhan massa buruh melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan mobil komandan dan membakar ban bekas. Para demonstran menolak upah murah dan pemadaman bergilir yang dilakukan pihak PLN bukanlah upaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menolak upah murah, pemadaman bergilir yang dilakukan PLN bukanlah upaya dari pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan aturan bahwa hak dari konsumen ialah harus mendapatkan listrik secara terus menerus,” ujar seorang orator.

Dia juga menyebutkan bahwa dampak dari pemadaman listrik menyebabkan ada buruh yang di-PHK.
“Bahkan dari dampak pemadaman bergilir ini ada beberapa buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja,” sebutnya.

Aksi yang digelar depan kantor PLN Sulselrabar itu menyebabkan jalur arah dari Jalan AP Petta Rani menuju ke Jalan Letjen Hertasning terjadi kemacetan, karena mobil komando yang diparkir di setengah ruas jalan.
Dimintai komentarnya terkait aksi demo tersebut, Ahmad Amirul Syarif selaku
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar
hanya mengirimkan narasi seperti yang disampaikan sebelum-sebelumnya. Menurutnya, meski beberapa hari terakhir telah turun hujan namun belum bisa sepenuhnya memulihkan pasokan bagi PLTA. Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) juga masih terus dilakukan, khususnya di daerah tangkapan air di sekitar lokasi PLTA.

PLN sangat terbuka dalam menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat. PLN memastikan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menormalkan pasokan listrik. PLN juga memohon doa dan dukungan masyarakat kepada petugas lapangan yang tanpa henti menjaga pasokan listrik agar tetap kontinyu,” tulis Ahmad Amirul Syarif.
Terkait kompensasi, PLN berkomitmen untuk menjalankan amanat peraturan yang berlaku kepada masyarakat.

Saat ini PT PLN (Persero) UID Sulselrabar telah memberikan kompensasi secara bertahap berupa potongan tagihan rekening listrik pada pelanggan pascabayar, dan token kompensasi pada pelanggan prabayar yang merasakan dampak manajemen beban sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan pada Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 pada PT PLN (Persero) Unit Induk Sulselrabar
. (jun)




×


Dampak Pemadaman Listrik, Buruh Terkena PHK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link