MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lapangan Karebosi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto rencananya akan menyerahkannya secara langsung pada 22 Desember 2023 mendatang.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menerangkan penerbitan HPL Lapangan Karebosi ini merupakan sebuah prestasi setelah penantian panjang selama 44 tahun. “Yang pasti ini suatu keberhasilan dan prestasi karena penerbitan HPL Karebosi bukan sesuatu yang gampang. Sejak tahun 80-an, berarti sekitar 44 tahun dikuasai tapi kita belum berhasil untuk menerbitkan HPL Karebosi,” ungkap Danny yang ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Sabtu malam (9/12).
Dia menjelaskan, HPL tersebut telah ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pada 1 Desember 2023 lalu. Orang nomor satu Makassar itu, mengemukakan penyerahan HPL Lapangan Karebosi secara resmi akan dilaksanakan di Lapangan Karebosi dan disaksikan langsung RT/RW se-Kota Makassar, kepala OPD hingga camat dan lurah.
“Penyerahan HPL Lapangan Karebosi ini rencananya akan dihadiri 1000 orang. Termasuk Pak PJ Gubernur dan unsur Forkopimda,” tambah Danny.
Danny melanjutkan, dengan terbitnya HPL Lapangan Karebosi ini, berarti Pemkot Makassar sudah memiliki legalitas untuk pengelolaannya. “Nantinya akan bisa digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Atau dikomersilkan melalui suatu perjanjian kerja sama yang bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Pemkot Makassar untuk menambah PAD,” tambahnya.
Danny mengatakan, Pemkot Makassar juga akan melakukan telaah hukum terkait skema perjanjian kerja sama dengan PT Tosan. “Pokoknya semua akan direvisi dan diperbaharui perjanjian kerja samanya (dengan PT Tosan) karena dalam pemanfaatan barang milik daerah harus ada manfaat yang diperoleh Pemkot,” jelas Danny.
Ditambahkan, selama ini ada kegiatan komersil di Lapangan Karebosi namun Pemkot Makassar belum bisa menarik manfaat dari apa yang ada di sana.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Sri Sulsilawaty mengatakan dengan terbitnya HPL Lapangan Karebosi, maka Pemkot Makassar memiliki legalitas dan resmi menjadi aset. Menurutnya, dengan terbitnya HPL Lapangan Karebosi, maka proyek revitalisasi lapangan tersebut yang sudah selesai lelang bisa dilaksanakan.
Seperti diketahui, Pemkot Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga berencana melakukan revitalisasi Karebosi. Proses tender dan penetapan pemenang sudah dilaksanakan. Namun, eksekusinya tertahan dengan HPL.
“Tapi dengan adanya HPL ini, proyek revitalisasi Karebosi sudah bisa dilaksanakan. Anggaran sudah siap, DPR sudah dukung, alas hak jelas, apalagi,” kata Sri, Sabtu malam (9/12).
Terkait dengan pemanfaatan lapangan oleh PT Tosan, Sri mengatakan dengan terbitnya HPL, akan dilakukan revisi kerja sama. Karena banyak hal yang update tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana satu pasal mengatakan tentang penggunaan ruang bawah tanah itu ada, dan ruang bawah tanah itu milik negara. Kata milik negara itu adalah kabupaten/kota.
“Jadi skemanya kita lagi rundingkan. Tentunya atas asas tidak merugikan investor dan tidak juga merugikan negara,” kata Sri.
Dia menambahkan, Pemkot Makassar saat ini sudah bisa menggarap potensi pendapatan terhadap pengelolaan Lapangan Karebosi. (rhm)