pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Anggota DPRD Bisa Dipenjara Jika Gunakan Fasilitas Negara

TIDAK hanya Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Aris Titti yang diduga melakukan pelanggaran, namun Bawaslu Sulsel juga sementara mengkaji baik-baik anggota DPRD Sulsel yang diduga langgar aturan ketika berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik menyampaikan, kasus itu ditangani langsung oleh Bawaslu Maros dan Gakkumdu yang terus berkoordinasi dengan Bawaslu Sulsel.

“Proses kajian itu tentu ada klarifikasi yang dilakukan oleh teman-teman di sana (Maros). Setelah memenuhi formil material kemudian dilanjutkan, diproses lebih lanjut oleh teman-teman Bawaslu Maros,” katanya, Jumat (15/12).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini mengatakan, Bawaslu Maros sementara bekerja untuk mengklarifikasi hal itu.
Malik juga mengaku, tidak mengetahui anggota DPRD Sulsel aktif itu.

“Namanya pun saya tidak tahu siapa, karena masih wewenangnya Maros. Tentang siapa orangnya, siapa Calegnya, apa jabatannya boleh ditangani langsung yang sedang menangani, di Maros,”tuturnya. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Maros menemukan satu dugaan pelanggaran kampanye. Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Iya, kami menemukan satu pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan salah satu Caleg yang saat ini juga menjadi anggota dewan aktif di provinsi. Saat ini masih berproses di Bawaslu,” katanya baru-baru ini.

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah pada saat reses.
“Reses di Kecamatan Cenrana dan Tanralili. Sementara ini timnya yang diduga melanggar,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran kampanye ini, terindikasi pada saat reses tim anggota DPRD tersebut membagikan bahan kampanye.
“Dia membagikan bahan kampanye sejenis kalender Caleg saat melakukan reses,” tuturnya.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Saksi tetap dilindungi untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi,” ucapnya.
Jika terbukti bersalah akan terancam pidana penjara.
“Pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,”sebutnya. (jun/rif)




×


Anggota DPRD Bisa Dipenjara Jika Gunakan Fasilitas Negara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link