MAKASSAR, BKM — Pemerintah mengeluarkan kebijakan dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat ini, pemerintah mulai melakukan aktivasi untuk memadankan NIK menjadi NPWP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim menerangkan, sejauh ini memback up full integrasi tersebut.
“Jadi diarahkan wajib pajak untuk mengaktivasi dan memadankan NPWP dengan NIK yang ada,” jelas Hatim saat diwawancarai di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, kemarin.
Dia menjelaskan, pengintegrasian NPWP ke NIK untuk memudahkan masyarakat menuju satu data (Single Identity Number).
Lebih jauh dikemukakan, penerapan kebijakan ini akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang.
Ke depan, kata Hatim, bukan hanya NPWp, namun BPJS juga akan diintegrasikan ke NIK.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan pengintegrasian NPWP ke NIK badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.
Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. (rhm)