BARRU, BKM — Pembangunan Jembatan Walemping yang merupakan penghubung ruas jalan Takkalasi Bainange (Barru)- Lawo (Soppeng) memasuki tahap penyidikan dan kini penyidik Polres Barru telah melakukan gelar perkara.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto mengatakan proyek tersebut bernilai besar karena nilai anggaran yang sedang dalam tahap sidik berjumlah sekitar Rp 1,5 milyar. Dodik menyatakan kasus dugaan korupsi di proyek jembatan ini terbilang besar.
“Makanya saya tanya penyidik Tipikor. Apakah sanggup menangani perkara ini?,” ujarnya.
Ditegaskan Kapolres, penyidik di Polres Barru menyatakan sanggup melakukan proses hukum terhadap proyek jembatan yang merupakan kewenangan Pemprov Sulsel ini.
“Kami bersyukur dengan kerja keras penyidik Tipikor yang telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan tidak perlu kasus tersebut ditangani pihak Polda Sulsel. Cukup proses hukum jembatan ini dilakukan Reskrim Polres Barru,” ujar Kapolres kepada wartawan saat press release akhir tahun di Mapolres, Minggu (31/12).
Ditambahkan kapolres kasus ini dalam proses pengembangan penyidikan dan pihak Reskrim akan menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hediana menjelaskan jika pihaknya masih membutuhkan keterangan beberapa saksi sebelum menetapkan tersangka.
“Kami masih butuh waktu dan beberapa keterangan saksi. Apalagi domisili saksi berada diluar Sulsel. Ada saksi yang bertempat tinggal di Jakarta dan Surabaya,” kata Doris. (udi/C)