MAKASSAR, BKM — Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas dan tidak bersalah dalam pembacaan putusan (vonis) dalam sidang yang digelar Rabu (3/1) malam di Pengadilan Negeri Makassar. Majelis Hakim yang diketuai Royke Harold Inkiriwang memutuskan kalau Tenri A Palallo tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar.
Dimintai komentar terkait vonis bebas Tenri A Palallo, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku turut senang mendengarnya. Namun, dia meminta wanita yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut untuk terus berjuang sampai putusan berstatus inkrah.
Orang nomor satu Makassar itu mengatakan, setelah dinyatakan inkrah, maka status ASN Tenri akan dipulihkan sepenuhnya.
“Pertama kita senang dengar. Memang finalisasi status ASN setelah semua inkrah. Kita berharap Ibu Tenri terus berjuang sampai inkrah, karena status itu memang menunggu inkrah. Jadi kalau sekarang masih diberhentikan sementara, sambil menunggu keputusan tetapnya,” ungkap Danny saat dihubungi via telepon, Kamis (4/1).
Dia melanjutkan, setelah seluruh proses persidangan selesai dan Pemkot Makassar sudah menerima putusan tetap kalau Tenri dinyatakan bebas dan tidak bersalah, yang bersangkutan bisa kembali melaksanakan tugas sebagai ASN. Walaupun Tenri nantinya tidak memiliki jabatan lagi, namun status kepangkatan, termasuk gaji akan normal kembali. “Itu kan nanti akan berproses semua,” tambah Danny.
Hal yang sama juga terjadi pada Iman Hud. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar tersebut telah divonis bebas atas kasus yang menjeratnya saat dia masih menjabat sebagai Kasatpol PP.
Iman juga masih harus menunggu status putusan inkrah agar bisa kembali beraktivitas sebagai PNS secara normal di lingkup Pemkot Makassar.
Danny mengatakan, persoalan yang menimpa dua mantan pejabat Pemkot Makassar itu hendaknya menjadi pelajaran agar senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Supaya ada pelajaran untuk kehati-hatian bagi semua OPD. Hal-hal yang sepele saja sudah bisa jadi masalah kalau administrasi tidak lengkap,” kata Danny mengingatkan.
Sebelumnya, seusai persidangan Tenri mengucapkan rasa syukur ketika majelis hakim memutuskan kalau dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Suasana haru terlihat di ruang sidang setelah sejumlah keluarga Tenri serta teman-temannya dari Dinas Perpustakaan Kota Makassar menumpahkan rasa gembira bercampur deraian air mata.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 19.00 hingga 22.00 Wita tersebut, Royke Harold Inkiriwang mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan majelis hakim, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Apalagi perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana atau putusan lepas (onslag van recht vervolging).
Tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak bisa dibuktikan ke terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa Zulkifli Hasanuddin mewakili penasihat hukum lainnya Marhumah Majid, Abdul Gafur, Mursalim Jalil, Nurzainah Pagassingi, Murlianto, Ratna Kahali dan Muh Zulhajar Syam mengatakan, setelah mendengar putusan hakim dinyatakan dakwaan primair tidak terbukti. Sementara dakwaan subsidairnya terbukti, tapi oslah karena bersifat administrasi.
“Dari awal perkara ini setelah melihat berkas, unsur administrasi berat di situ sehingga kasus ini terkesan dipaksakan ke penyidikan. Jadi kita tinggal menunggu jaksa apa upaya hukum dilakukan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ibu Tenri apakah upaya hukum kita ambil atau tidak. Tapi yang jelas kami berterima kasih ke majelis karena putusannya sesuai fakta persidangan,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, di kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Direktur CV Era Mustika Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana divonis dua tahun penjara. (rhm-war)