MAKALE, BKM — Tambang ilegal yang beroperasi di Ke’pe Km 9 Mengkendek menuai sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja, Kendek Rante. Menurut Kendek, tambang produksi batu gunung itu yang mengerahkan dua alat berat itu diduga beroperasi ilegal dan tak mengantongi izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel.
Persoalan di Ke’pe ini jelas Kendek menambah daftar panjang maraknya tambang galian C di penjuru Tana Toraja dengan tanpa izin. Pihaknya mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan. Hal itu didasari dugaan kerugian keuangan negara sebab tidak ada retribusi dibayar pengelola tambang ilegal di Ke’pe kepada daerah dan negara.
”Tambang di Ke’pe dipertanyakan sebab diduga belum memiliki izin, sehingga Polda Sulsel didesak segera melakukan penertiban dan menutup aktivitasnya,” ujarnya.
Kendek tak menampik jika tambang di Ke’pe terus beroperasi tanpa izin dan tidak menutup kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam.
”Banyaknya tambang illegal beroperasi di Tana Toraja mengabaikan izin minerba, izin operasi. Demikian pula mekanisme instansi LH, dan SDM diabaikan sehingga penyidik Polda Sulsel harus segera turun tangan melakukan penutupan tanpa pandangbulu,” tegas Kendek Rante. (gus/C)