PEMILU 2024 menjadi arah semangat bagi calon legislatif guna menduduki kursi wakil rakyat dengan berbagai gagasan beranekaragam. Pesta demokrasi tersebut disemarakkan dengan berbagai macam kampanye kreatif, seperti memasang spanduk serta melalui online.
Salah satu point highlight adalah bagaimana penyisipan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan kampanye pemilu tersebut.
Kadangkala semangat demokrasi membuat kita luput dalam memperhatikan esensi dari Pancasila dalam penerapan kampanye itu sendiri. Sila dalam Pancasila haruslah kita perhatikan dalam menjalankan kampanye.
Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, bermakna bahwa dalam melakukan kampanye tidak boleh ada diskriminasi etnis dan agama pada calon yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Sila kedua
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, bermakna bahwa segala aspirasi dan keluh kesah dari masyarakat haruslah dihargai tanpa adanya perlakuan yang tidak beradab.
Sila ketiga Persatuan Indonesia, hendaknya dimaknai bahwa meskipun perbedaan pendapat terjadi, tapi persaudaraan harus tetap terjaga, khususnya dalam mencegah segala tindakan yang dianggap melanggar.
Sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bermakna bahwa setiap calon pemimpin haruslah menjaga perilaku saat melakukan kampanye agar masyarakat percaya untuk menyerahkan tanggung jawab pemerintahan. Sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bermakna bahwa setiap golongan dan kalangan memiliki hak yang sama untuk memilih tanpa adanya paksaan saat kampanye.
Tentu, kelima poin tersebut sangat disayangkan jika tujuan utamanya untuk menjaga esensi dari pesta demokrasi saat ini hilang. Ambisi demi meraih tujuan malah melupakan nilai-nilai yang telah hidup di dalam masyarakat. Sebagai calon pemangku kebijakan, sudah tugas bersama dengan generasi milenial untuk tetap menjaga kesakralan pengawalan pemilu berkualitas. (*)