pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Indikasi Kecurangan Mulai Diungkap

Caleg Gerindra Laporkan Kades dan Istrinya ke Bawaslu

MAKASSAR, BKM — Indikasi kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan 14 Februari lalu mulai diungkap. Para calon legislatif (caleg) yang mengetahui dugaan itu mengadukan hal tersebut.
Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Sinjai Fahruddin S Bintang, mendatangi Kantor Bawaslu Sinjai, Selasa (20/2). Ia melaporkan dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang terjadi di Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong.
“Atas nama pribadi dan tim, kami melaporkan adanya kecurangan pemilu di Desa Kassi Buleng,” ujar caleg nomor urut 7 ini.
Menurut Bintang, dugaan kecurangan yang pertama adalah adanya bukti video yang menampilkan proses penghitungan suara. “Penghitungan suara tidak sesuai prosedur, karena petugas KPPS tidak melihat, tidak meraba dan tidak memeriksa betul-betul surat suara dan kemudian dikatakan sah,” terangnya.
Selain itu, Kepala Desa Kassi Buleng Bahar, diduga melakukan intervensi kepada petugas KPPS.

“Keterlibatan kepala desa pada saat menyebut Partai Gerindra nomor tujuh, dia mengatakan jangan disebut nomor tujuh karena tidak ada itu nomor tujuh kecuali disebut ibunya. Ibunya yang dimaksud adalah istrinya kepala desa yang ikut menjadi caleg di Partai Gerindra nomor urut satu,” jelasnya.
Kemudian rekap surat suara caleg DPRD Kabupaten dilakukan ketika hadir kades yang menyaksikan hasil perhitungan suara. “Ada temuan di lapangan banyak yang bersaksi bahwa yang dia coblos nomor urut tujuh dan coblos partai lain, tapi hasilnya di plano C1 itu nol,” bebernya.
Parahnya lagi, kata Bintang, hal seperti itu terjadi hampir di semua TPS, yang ada di Desa Kassi Buleng. “Hampir semua di sembilan TPS, jumlah yang hadir memberikan suaranya tidak berbanding dengan jumlah DPT. Jadi ada kelebihan karena sekitar 20 yang tidak hadir tapi C1 pemberitahuan dimainkan atau digunakan untuk mencoblos surat suara,” ungkapnya.
Menurut Bintang, anggota KPPS yang mengantar undangan atau C pemberitahuan ditanya berapa yang hadir dalam satu rumah itu.”Jika ada undangan lima orang dan yang hadir itu cuma tiga orang, maka sisanya diambil dan itu dimainkan untuk menambah suara di TPS,” ujarnya.
Bintang berharap Bawaslu Sinjai mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi perhitungan ulang di TPS yang ada di Desa Kassi Buleng. “Silakan Bawaslu mengkaji dan melakukan perhitungan ulang di PPK, atau kalau bisa kita adakan PSU di semua TPS yang ada di Kassi Buleng karena adanya pengelembungan suara yang cukup banyak,” tandasnya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sinjai menjadi peluang memperebutkan kursi terakhir untuk DPRD Provinsi Sulsel, khususnya caleg yang bertarung di Dapil V meliputi Kabupaten Sinjai dan Bulukumba. Sebanyak enam TPS di Sinjai akan menggelar PSU pada Sabtu (24/2).
Berdasarkan rekomendasi dan temuan Bawaslu, tiga dari enam TPS tersebut akan kembali memilih caleg DPRD. Masing-masing TPS 23 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, TPS 07 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, serta TPS 21 Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan.
Dari tiga TPS yang akan menggelar PSU itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut mencapai 776 pemilih. Masing-masing TPS 23 Kelurahan Lappa sebanyak 271 DPT, TPS 07 Kelurahan Balangnipa tercatat 289 DPT dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri 216 DPT.
Yang menarik, suara caleg PKB, PKS, dan PAN sementara ini saling mengejar untuk memperebutkan kursi terakhir. Itu artinya, PSU di Sinjai jadi ajang dan peluang untuk mengunci kemenangan kursi terakhir DPRD Sulsel.

Caleg PAN Muhtar Badewing merupakan putra kelahiran Sinjai berkesempatan mendongkrak perolehan suara dari hasil PSU.
Sebelumnya, KPU Sinjai merilis resmi akan melaksanakan PSU pada enam TPS yang tersebar di Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur. PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023.
“Atau dengan kata lain, pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT (DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT,” jelas Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin.
Sedikitnya ada 18 kabupatan/kota dan 56 TPS di Sulsel yang menggelar PSU pada Jumat (23/2) hingga Sabtu (24/2). Hanya saja, untuk pelaksanaan PSU di Makassar mayoritas hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
“Penyebab PSU tersebut dikarenakan beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti KTP dari luar, karena aturan memperbolehkan pemilih menggunakan KTP elektronik hanya di domisili mereka,” kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar Eric David Andreas, Rabu (21/2). (din-rif/b)




×


Indikasi Kecurangan Mulai Diungkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link