MAMUJU, BKM –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) melaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulbar dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat kerja ini merupakan finalisasi atau penyempurnaan setiap pasal-pasal guna menghasilkan sejumlah keputusan strategis. Fokus utama diskusi adalah memperkuat sistem pajak dan retribusi daerah dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi serta keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dari hasil rapat tersebut, menyepakati Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, dengan catatan, organisasi perangkat daerah yang mempunyai potensi pendapatan daerah baru dapat melaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar untuk menjadi pertimbangan.
Rapat ini dilaksanakan, Senin, 4 Maret 2024, di ruang Komisi IV yang dipimpin langsung Sekretaris Pansus, H Abidin didampingi Ketua Pansus, H Sudirman. Juga hadir anggota DPRD Sulbar, H Sukardi M Noer, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar serta beberapa staf Sekretariat DPRD Sulbar. (zul)
Tindaklanjuti Evaluasi Kemendagri, DPRD Sulbar Lakukan Rapat Finalisasi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PIMPIN RAPAT -- Sekretaris Pansus, H Abidin didampingi Ketua Pansus, H Sudirman saat memimpin rapat finalisasi Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
×





