PAREPARE, BKM — Sat Lantas Polres Parepare melakukan sosialisasi aturan berkendara di jalan raya bagi para pengguna kendaraan. Salah satunya adalah sosialisasi aturan tentang penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sosialisasi tersebut dalam bentuk penyebaran desain grafis melalui media sosial maupun interaksi langsung dengan pengguna kendaraan saat personil Sat Lantas Polres Parepare sedang melaksanakan tugas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, menyebutkan ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pengendara roda dua menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Ketentuannya ada dalam pasal 291 ayat (1) UU LLAJ Tahun 2009 yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) “. Sebut Adnan Leppang, mewakili Kapolres Parepare, Kamis (25/4).
Menurutnya sosialisasi aturan berkendara dilakukan dengan tujuan agar warga masyarakat dapat mengetahui dan dapat memahami dengan jelas jika penggunaan helm SNI itu adalah kewajiban bagi setiap pengguna kendaraan roda dua.
“Helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan keras saat terjadi hal yang tidak diinginkan, helm adalah pengaman bagi kepala kita, dan ada ketentuannya untuk wajib di gunakan setiap kali berkendara bagi pengendara roda dua, ketentuan yang bersifat wajib ini disertai dengan sanksi yang bertujuan mendisiplinkan kita untuk mematuhinya, kami sangat berharap sosialisasi kewajiban menggunakan helm ini dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berkendara, ini untuk keselamatan bersama,”tambahnya. (mup/C)