pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Korban Penganiayaan di Katimbang Pertanyakan Dilepasnya Pelaku

Kapolsek Biringkanaya: Atas Permintaan Ketua RT, RW, dan Tokoh Masyarakat

KORBAN PENGANIAYAAN -- Korban penganiayaan, Hj Nurcaya dengan tangan masih terbalut perban saat menyambangi kantor Redaksi Berita Kota Makassar untuk mempertanyakan nasibnya menjadi korban penganiayaan sedang pelakunya dilepas dan hanya dikenai wajib lapor.

MAKASSAR, BKM — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurcaya, warga Jalan Poros Katimbang, Biringkanaya, mendatangi kantor Berita Kota Makassar (BKM), pada Kamis sore (30/5).
Kedatangannya untuk mengadukan perlakuan tidak adil atas permasalahan hukum yang dialaminya. Nurcaya menuturkan, pada Senin, 13 Mei 2024, dirinya telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri bernama Singara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daya selama beberapa hari.
Namun saat masih menjalani perawatan di rumah sakit, dirinya mendapat kabar kalau pelaku yang sempat ditahan petugas kepolisian Polsek Biringkanaya selama dua hari, kemudian dilepas dan hanya dikenai wajib lapor.

”Hati saya sangat sakit mendengar pelaku sudah dilepas dan hanya dikenai wajib lapor. Setelah saya menjadi korban penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa saya, justru pelakunya dilepas begitu saja dan hanya dikenai wajib lapor. Apakah hukum memang bisa seperti kah pak. Terus terang pak, saya sekarang mengungsi ke rumah keluarga. Karena keluarga saya kuatir pelaku akan bertindak lebih nekat lagi terhadap saya yang hanya seorang janda dan tinggal bersama anak saya masih kecil ini,” kata korban dengan suara parau ditemani seorang bocah lakilaki.
Menanggapi pengaduan korban, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Muhammad Tamrin, saat dihubungi BKM melalui telepon, mengakui kalau pelaku penganiayaan tidak dilepas. Tapi diwajib laporkan atas jaminan dan permintaan para ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat dan tetap diproses.

Apalagi, tambah Kapolsek, antara pelaku dan korban adalah tetangga sendiri. Apalagi, pelaku juga punya anak kecil. Sehingga para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat mempertemukan pelaku dengan korban untuk berdamai.
”Tapi proses tetap berlanjut. Bahkan, P21 pelaku sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Makassar. Jadi pelaku diwajib laporkan atas permintaan para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat,” tandas Kapolsek Biringkanaya, Kompol Muhammad Thamrin. (jul)




×


Korban Penganiayaan di Katimbang Pertanyakan Dilepasnya Pelaku

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link