pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulsel Gelar Perkara Untuk RJ Tiga Kasus Pidana

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan gelar perkara guna dimohonkan untuk persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer. Permohonan RJ ini mengacu pada tiga perkara pidana, masing-masing diajukan oleh Kejari Makassar, Kejari Sidrap dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.
Gelar perkara berlangsung di kantor Kejati Sulsel melalui zoom, Senin (3/6). Adapun perkara tindak pidana yang dimohonkan dalam pengajuan RJ, yakni perkara yang diajukan oleh Kejari Makassar pada tindak pidana penggelapan atau penipuan yang melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUH Pidana yang dilakukan tersangka Muliaty Djafar terhadap korbanya M Fathur Rahman.
Alasan permohonan RJ oleh Kejari Makassar kepada Jampidum, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

Perkara kedua adalah yang diajukan oleh Kejari Bone di Kajuara terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara tersebut dilakukan oleh tersangka Musliadi terhadap korbannya Kasma.
Pihak Kejari Bone di Kajuara mengajukan RJ karena sudah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban tanpa paksaan dan tanpa syarat. Keduanya yang memiliki hubungan keluarga sudah saling memaafkan. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Disebutkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis. Ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Perkara selanjutnya berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang diajukan oleh Kejari Sidrap. Perbuatan pidana tersebut dilakukan tersangka Sari Juwita Mustafa terhadap korban Nyamin. Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Sidrap, karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga telah memulihkan kerugian korban.
Setelah dilakukan ekspose dihadapan Plt Jampidum Kejagung, terdapat dua perkara tindak pidana yang memenuhi syarat guna diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan. Yakni RJ yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Cabjari Kajuara di Bone. Sedangkan satu perkara lainnya yang dimohonkan oleh Kejari Sidrap ditolak, karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan.
Karena itu, Plt Jampidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam ekspose itu merekomendasikan agar perkara ini dilanjutka, dan memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejari Sidrap untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
”Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ujar Leonard Eben Ezer yang hadir secara virtual. (yus)




×


Kejati Sulsel Gelar Perkara Untuk RJ Tiga Kasus Pidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link