MAKASSAR, BKM — Sepasang kekasih berinisial FS alias Vivi (19) dan MS (19), terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka diduga sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Tarima (63), di Jalan Toddopuli Raya 18.
Sepasang kekasih tersebut berhasil ditangkap tim Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Polrestabes Makassar bersama personel Polsek Manggala.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, saat dikonfirmasi BKM, Senin (10/6), terkait ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada keduanya.
AKP Wahiduddin mengatakan, atas perbuatan sepasang kekasih tersebut, saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse dan Kriminal di lantai 2 Polrestabes Makassar.
Sesuai perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Dalam keterangannya, MS berperan membantu dalam melancarkan aksi kejam tersebut dengan memegang tangan korban.
Aksi pembunuhan terjadi di dalam kamar rumah korban. Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku tidak hanya meninggalkan rumah, tetapi juga membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang dari rumah korban. Mereka juga mengunci pintu rumah dan membawa kunci tersebut. (jul)