DENGAN kontestasi pilkada kita berharap agar pemerintahan daerah lima tahun ke depannya dapat menerapkan sistem birokrasi yang bersih dan transparan, agar praktik pungli dan kerumitan mengurus berbagai administrasi tidak terjadi dalam pelayanan masyarakat. Birokrasi yang bersih dan efisien bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Efisiensi birokrasi juga merupakan faktor kunci dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Proses pengambilan keputusan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah dan pengelolaan sumber daya publik.
Birokrasi seringkali digambarkan dengan proses yang berbelit-belit dan memerlukan waktu yang cukup lama. Seperti ketika mengurus KTP atau surat-surat lainnya yang ditujukan kepada pemerintahan setempat, kita kerap kali mendapati birokrasi yang cenderung berbelit-belit. Akibatnya, birokrasi tidak terlepas dari anggapan tidak efisien dan tidak adil, serta mengancam kebebasan sosial.
Dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari birokrasi, yang merupakan alat utama dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Birokrasi tidak hanya berfungsi menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam berbagai kebijakan publik, tetapi juga harus menjamin pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut secara operasional, terutama dalam memberikan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Birokrasi menjadi sangat penting mengingat birokrasi merupakan bagian dari sistem administrasi publik yang melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan, serta menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda negara dan pemerintahan, khususnya dalam kerangka upaya merealisasikan sebuah tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah telah berupaya untuk melakukan reformasi birokrasi yang bermakna sebagai perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan. Program ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional dengan menyentuh keseluruhan pilar pendukung, yang meliputi organisasi, sumber daya manusia, dan sistem business process dan didasarkan pada nilai dan prinsip-prinsip good governance.
Namun, reformasi birokrasi ini membutuhkan dukungan dan akomodasi dari pemerintah daerah guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan efisien. Para pasangan calon (paslon) pada kontestasi pilkada ini harus memiliki terobosan dalam mewujudkan birokrasi yang dapat memudahkan masyarakat ketika hendak mengurus sesuatu di kantor-kantor pemerintahan.
Mereka yang terpilih nekdanya dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, di mana sistemnnya bebas dari praktik pungli agar tidak terjadi korupsi di kalangan pemerintahan. Harus menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan efisien pada setiap narasi-narasinya.
Birokrasi di Indonesia secara organisasi dinilai terlalu gemuk. Seperti adanya Peraturan Perundang-undangan yang tidak harmonis, serta banyaknya birokrat yang ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Hal itu mengakibatkan munculnya kewenangan yang tumpang tindih atau overlapping, yang pada akhirnya melahirkan kecenderungan penyalahgunaan kewenangan oleh para birokrat. (yus)