pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Operasi Dimulai, Ini Delapan Pelanggaran

PERIKSA PASUKAN -- Waka Polres Sidrap Kompol Ahmad Rosma saat melakukan pemeriksaan pasukan usai memimpin apel Operasi Patuh 2024 di Mapolres Sidrap, Senin (15/7).

SIDRAP, BKM -– Polres Sidrap resmi memulai Operasi Patuh 2024 dengan menggelar apel pasukan yang dihadiri jajaran kepolisian dan instansi terkait. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sidrap, Senin (15/7).

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Waka Polres Kompol Ahmad Rosma saat memimpin apel di Mapolres Sidrap menyampaikan bahwa Operasi Patuh 2024 akan berlangsung selama dua pekan mulai
15-28 Juli mendatang.

“Operasi ini difokuskan pada delapan pelanggaran yakni boncengan lebih dari satu, knalpot brong, melanggar arus, TNKB tidak sesuai, pelanggaran kecepatan, berkendara dengan pengaruh alkohol, penggunaan ponsel, dan safety belt.” ungkap Waka Polres Kompol Ahmad Rosma.

Tujuan utama dari Operasi Patuh 2024 adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami akan fokus pada penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan pengendara di bawah umur.

Operasi ini juga melibatkan berbagai instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta elemen masyarakat lainnya. Mereka bersama-sama akan melakukan patroli, razia, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Dengan dimulainya Operasi Patuh 2024, diharapkan masyarakat Kabupaten Sidrap dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan angka kecelakaan dapat ditekan. Polres Sidrap juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (ady/C)




×


Operasi Dimulai, Ini Delapan Pelanggaran

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link