pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kades Cakura Menang PK di Mahkamah Agung

Nursalam: Semua Pihak Terkait Harus Menghormati Putusan dan Patuh Menjalankan

Muhammad Nursalam

TAKALAR, BKM — Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Desa Cakura, Kabupetan Takalar, Saharuddin.

Mahkamah Agung RI juga secara tegas membatalkan putusan di tingkat Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel. 
”Kabul PK, batal Judex Facti, adili kembali: Tolak Gugatan,” demikian isi putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin selalu hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yosran. 

Diketahui, permohonan PK dengan Nomor 79 PK/TUN/2024 diajukan Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin, terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel, dengan termohon atas nama Rusli M dan Bupati Takalar. Gugatan ini terkait pencopotan Saharuddin sebagai Kepala Desa Cakura.

Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners Law Firm selaku penasihat hukum Kepala Desa Cakura, Saharuddin, mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MA terkait dengan permohonan PK yang diajukan kliennya.
”Putusan hakim MA terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami terkait putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel sudah bersifat final dan mengikat. Semua pihak terkait harus menghormati putusan dan patuh menjalankan,” tukasnya, Rabu (24/7).

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan, kalau kepala desa menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), maka pada prinsipnya keputusan tersebut mengharuskan Pj Bupati Takalar untuk mengembalikan hak-hak kepala desa yang telah dicopot. 
”Ini termasuk mengembalikan jabatan kepala desa dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima selama masa pencopotan,” jelas Rahman Syamsuddin. (mir)




×


Kades Cakura Menang PK di Mahkamah Agung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link