pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Majelis Hakim Pertanyakan Aliran Dana yang Digunakan

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Passeloreng

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi pada Bendungan Irigasi Passeloreng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (25/7).
Pada sidang kali ini, Jjaksa Penuntut Umum menghadirkan Khajja selaku kepala Desa Sakkoli 2015-2023. Pada kesempatan tersebut, majelis hakim mempertanyakan terkait tupoksi kepala desa pada pembebasan lahan tersebut.
Dijelaskan oleh Khajja, kepala desa dalam pembebasan lahan tersebut bertugas menyampaikan kepada masyarakat bahwa akan ada pembebasan lahan drainase di kawasan tersebut.

Khajja juga menyebutkan, pembangunan irigasi pada kawasan Bendungan Passeloreng ini merupakan proyek skala nasional.
”Proyek ini merupakan proyek skala nasional yang mulia,” ujarnya.
Lebih lanjut majelis hakim mempertanyakan apakah saksi menerima uang dalam pembebasan lahan tersebut. ”Ibu ada terima uang tidak?” tanya mejelis hakim.

Khajja memaparkan jika aliran dana yang diterimnya merupakan harga dari pembebasan lahan tersebut. Saksi juga menerangkan jika dirinya pernah menggunakan sejumlah aliran dana tersebut untuk melakukan deposito guna biaya suaminya yang tengah sakit saat itu.
Perkara ini bermula pada tahun 2015 sebagaimana yang dimuat dalam rilis resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dimana, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan. Salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo.
Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 hektare (HA), perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka Andi Akhyar memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.
Lalu Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku kepala Desa Passeloreng untuk ditandatangani. Dan tersangka JK selaku kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang.
Isi Sporadik diperoleh dari informasi dari tersangka Nursidin dan Ansar selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
Dimana, isi Sporadik yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Lantaran 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau garapan. Maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel. (yus)




×


Majelis Hakim Pertanyakan Aliran Dana yang Digunakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link