pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kalau ASN Sudah Bersosialisasi Harus Ajukan Surat Mundur

IST Mardiana Rusli

MAKASSAR, BKM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) wajib mengundurkan diri jika memiliki keinginan untuk bertarung pada kontestasi pemilihan wali kota (Pilwali) maupun pemilihan bupati (Pilbup).

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
“Kami ingatkan kepada para ASN yang ingin mencalonkan dirinya menjadi Calon Kepala Daerah agar segera mengajukan surat pengunduran dirinya,” tegas Mardiana, Kamis (25/7).

Para ASN yang berniat maju ini diharapkan mundur paling lambat sejak ditetapkan sebagai Calon.
“Mereka harus mundur, paling lambat sejak ditetapkan sebagai calon, bakal calon sudah keluar sih sebenarnya,” tuturnya.
Jika tidak lanjut Mardiana, akan ada potensi pelanggaran administrasi yang terjadi.
“Pengajuannya ya saat ini, kalau dia sudah mulai mau bersosialisasi harus mengajukan surat mundur ke istansinya. Sekarang kalau prosesnya dia harus mengajukan, ketika dia sudah ditetapkan sebagai calon maka harus keluar karena itu syarat administrasi,” katanya.

Tak hanya itu, Mardiana juga mengingatkan pada kepala daerah agar tidak melakukan mutasi paling lambat 6 bulan jelang pelaksanaan Pilkada.
“Kami sampaikan kepada pada Kepala Daerah agar tidak melakukan mutasi paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pencoblosan karena ini sangat berpotensi bermasalah kedepannya,” tutupnya.
Jelang Pilwali Makassar ada ASN yang melakukan sosialisasi yakni Irwan Andan. (rif)




×


Kalau ASN Sudah Bersosialisasi Harus Ajukan Surat Mundur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link