Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Temukan 132 Hasil Coklit Perlu Perbaikan

MAKALE, BKM–Pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilih Pilkada 2024 telah berlangsung sejak 24 Juni dan selesai 24 Juli lalu. Hasilnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja menemukan 132 data pemilih yang perlu perbaikan.
Bawaslu Tana Toraja memastikan proses Coklit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih dimaksudkan untuk memastikan KPU dan jajarannya melaksanakan Coklit berpedoman pada ketentuan prosedur pencoklitan.
Theofilus Lias Limongan selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja mengatakan, Bawaslu besama jajarannya (Panwascam, dan PKD) telah melakukan langkah proaktif melalui pengawasan melekat menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

Selain itu, Bawaslu juga mendirikan posko kawal hak pilih, baik di Kantor Bawaslu Kabupaten maupun di setiap Sekretariat Panwascam.
Menurut Theo, upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, pihaknya melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan tingkat Kabupaten maupun melalui Panwascam.
Sosialisasi dan edukasi pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya. Demikian pula pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan baik secara langsung, maupun lisan.

Bawaslu telah menyampaikan ke KPU sebanyak 123 saran perbaikan hasil pengawasan. 132 saran perbaikan tersebut terdiri 9 tertulis dan 123 saran perbaikan lisan.
Perbaikan salah satu upaya konstitusional sebagai langkah pecegahan terhadap kesalahan prosedur dilakukan Pantarli dilapangan.

Theo membeberkan, memastikan ketaatan prosedur baik yang berpotensi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana ditahapan pemutahiran data pemilih, “Bawaslu mencatatkan jumlah KK yang dilakukan uji petik atau uji sampling sebanya 39.521 KK melebihi dari target semula sebanyak 33.000 KK. Berdasarkan hasil uji petik terdapat lima klaster masalah Coklit yang ditemukan di lapangan diantaranya Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, terdapat pemilih potensial yang memenuhi syarat (MS) tapi belum di Coklit, Pantarlih tidak mencoklit secara langsung, terdapat rumah yang tidak mau ditempeli stiker tanda coklit karena alasan rumahnya kotor dan masih terdapat Pemilih telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam (DP4),”jelasnya.

Khusus untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal harus dibuktikan dengan dejure maka Panwaslu berkoordinasi dengan Pantarlih dan Pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keterangan Meninggal dunia.
“Hasil pengawasan tersebut telah disampaikan kepada PPK, PPS dan Pantarli dan telah ditindak sesui tingkatannya,” terang Theo (gus/rif/c).

Exit mobile version