pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Banding Vonis Terdakwa Korupsi Bendungan Passeloreng

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan keberatannya atas putusan pidana majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar. Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan keberatan, dan selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHAP pada hari Senin, 29 Juli 2024 jaksa penuntut umum meminta untuk dilakukan pemeriksaan banding.

Keinginan upaya banding tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu (31/7).
”Jadi, jaksa segera mengajukan banding terkait vonis yang sudah disampaikan majelis hakim,” ujar Soetarmi.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari Jumat, 26 Juli 2024 telah membacakan putusan pemidanaan kepada para terdakwa mafia tanah
Andi Akhyar Anwar dan kawan-kawan pada kasus Tipikor pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Andi Akhyar selaku Ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama tiga tahun, ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsider lima lima bulan penjara dan biaya perkara Rp5.000.

Sebelumnya, JPU Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan agar terdakwa andi Akhyar Anwar dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Andi Akhyar Anwar senilai Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 sepuluh bulan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp9.762.457.651.
Sementara untuk terdakwa Jumadi Kadere selaku Kepala Desa Arajang, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua tahun, ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta dan subsider satu satu bulan penjara, dan biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Sebelumnya, oleh JPU Kejati Sulsel terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Jumadi Kadere untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.920.846.584.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andi Jusman selaku mantan Kepala Desa Passeloreng dengan pidana penjara selama dua tahun, ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejati Sulsel menuntut terdakwa Andi Jusman dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ada pula denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap erdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.667.471.633.

Selanjutnya pada terdakwa Ansar selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua dua tahun, ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan penjara serta biaya perkara Rp5.000.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Serta menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp1.830.071.316.
Kemudian untuk dua terdakwa lainnya, yakni

Nursiding selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua tahun ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta dan subsider satu satu bulan penjara dan biaya perkara Rp5.000.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam enam tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ada pula denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti senilai
Rp1.464.861.765.

Untuk terdakwa Nundu yang juga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun, ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Padahal, dalam sidang sebelumnya JPU Kejati Sulsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Nundu juga dituntut hukuman denda senilai Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. JPU menuntut pula pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3.472.613.125.
Menurut Soetarmi, kasus ini cukup menyita perhatian publik. Bermula dari adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng. Lalu para terdakwa memerintahkan beberapa honorer di kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah. Dari situlah kemudian muncul praktik penyimpangan hingga menyeret para terdakwa ke meja hijau. (yus)




×


Kejati Banding Vonis Terdakwa Korupsi Bendungan Passeloreng

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link