pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Torut Tetapkan 181.416 Pemilih Sementara

Bawaslu Maros: Pentingnya Tindak Lanjut Saran Perbaikan

IST MENETAPKAN DPS--KPU Kabupaten Toraja Utara menetapan DPS di Misiliana Hotel

RANTEPAO, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara (Torut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan bupati (Pilbup) Toraja Utara di Misiliana Hotel, Sabtu (10/8).

Sebelum penetapan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dari 21 kecamatan silih berganti melaporkan hasil Coklik yang telah diplenokan.
Pleno rekapitulasi dibuka Plh Ketua KPU Torut Divisi Perencanaan Data dan Informasi Furqan Mansyur Batkam dihadiri komisioner Harsal Lahiya juga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, dan Randy Tambing Divisi Hukum dan Pengawasan.

Furqan Mansyur Batkam mengatakan pleno penetapan DPS telah melalui tahapan dan prosesnya pencoklikan dilakukan penyelenggara adhoc Pantarlih.
Menurut Furkam, suka duka dialami Pantarlih doot to door dilapangan beragam, namun dengan niat dan tekad baik, Coklik terus berlanjut untuk mendapatkan data pemilih akurat.
Setelah Pantarlih melakukan proses pencoklitan maka dilakukan rapat pleno DPS secara berjenjang mulai dari PPS hingga KPU kabupaten. “DPS nantinya masih dilakukan pemutahiran dan jadi acuan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sehingga masih bisa berubah,”ujar Furgam.
Hasil rekspitulasi KPU Torut hasil rapat pleno ditetapan DPS 181.416, terdiri dari laki-laki 91.746 dan perempuan 89.670, dengan jumlah TPS setelah disederhanakan 424 tersebar di 151 kelurahan dan Lembang.

Dihari yang sama KPU Torut juga tetapkan DPS sebanyak 184.898 pemilih, tersebar di 19 kecamatan, 159 Kelurahan dan Lembang, laki-laki 94.232, perempuan 90.666, dan 462 TPS
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros juga telah melakukan pengawasan terhadap rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS yang dilaksanakan KPU, di Hotel Grand Town, Sabtu (10/8).
Dalam pleno, Bawaslu menyampaikan agar KPU menindaklanjuti semua saran perbaikan selama proses Coklit data pemilih dan rapat pleno rekapitulasi DPHP berjenjang mulai tingkat kelurahan / desa hingga kecamatan.

Untuk diketahui, Bawaslu Maros dan jajaran mengeluarkan 207 saran perbaikan pada hasil Coklit data pemilih serta satu saran perbaikan tertulis terhadap hasil pengawasan yang mendapati Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. “Dalam pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kami berfokus pada proses dan hasil. Memastikan prosesnya berjalan sesuai tata-cara, mekanisme dan prosedur serta hasil yang akurat,” ujar Ketua Bawaslu Maros, Sufirman.

Menurut Sufirman, permasalahan yang didapati di lapangan itu dikonfirmasi pada setiap pleno baik di PPS dan PPK. Dan itu perlu respon tindaklanjut dari penyelenggara KPU dan jajaran.
Bawaslu juga menyampaikan hasil analisis ke-gandaan data pemilih dan hasil pengawasan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPHP juga pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak terdaftar sebagai pemilih. “Jadi jangan sampai kawal hak pilih hanya pada tahapan coklit dengan mengacu pada syarat menjadi pemilih. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan/atau telah dijadikan pemilih tersebut harus juga memenuhi syarat untuk memilih pada hari pemungutan suara 27 November,”kata Sufirman. (ari-gus/rif/c)




×


KPU Torut Tetapkan 181.416 Pemilih Sementara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link