MAKALE, BKM — Dua nara piadana Rutan kelas IIB Makale yakni Musa Jaya yang terbelit kasus penganiayaan divonis delapan bulan dan Herlina dalam kasus tindak pidana pencurian divonis satu tahun penjara terhitung, Sabtu (17/8) dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dari pemerintah RI di momen 17 Agustus.
Sebanyak 121 nara pidana dan anak pidana Rutan kelas IIB Makale, menerima remisi bervariasi dari Kemenkumham dalam rangka HUT RI ke-79 dan diserahkan oleh Wabub dr Zadrak Tombeg. Remisi diterima para napi diantaranya, remisi lima bulan enam orang, empat bulan 26 orang, tiga bulan 35 orang, dua bulan 30 orang, dan satu bulan 24 orang.
Wabub Zadrak mengatakan, remisi diserahkan negara kepada para napi merupakan langkah untuk memberikan kesempatan agar berkontribusi kepada negara usai menjalani masa hukuman. Setiap warga negara hendaknya berkolaborasi dalam menjunjung tinggi budaya Indonesia yang kaya budi pekerti dan nilai budaya leluhur.
Tahun ini perayaan HUT RI penuh arti dan makna setelah mengusung tema, ” Nusantara Baru Indonedia Maju”. Apalagi jelang Pilkada penuh dengan dinamika, tugas bersama mewujudkan Pilkada jujur dan bermartabat.
Karutan Kelas IIB Makale Luther Toding Patandung mengatakan penghuni Rutan Makale mencapai 192 orang dan kini sudah over kapasitas. Meski demikian pembinaan terus berjalan sesuai aturan.
Menurut Luther, penghuni rutan Makale menonjol kasus perlindungan anak dibawa umur maupun pelecehan seksual sekitar 60 persen, disusul kasus Narkoba 20 persen, selebihnya kasus lain. (gus/C)