BULUKUMBA, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba melakukan pengawasan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024. Pengawasan dilakukan untuk memastikan KPU Bulukumba telah melaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu Bulukumba Wawan Kurniawan menjelaskan jika jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dimulai (24-26/8) mendatang.
“Sesuai jadwal diumumkan KPU Sabtu (24/8) dan berdasarkan hasil pengawasan tim fasilitasi pengawasan pencalonan Bawaslu Bulukumba telah memastikan pengumuman telah dikeluarkan melalui Pengumuman KPU Bulukumba Nomor: 787/PL.02Pu/7302/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024,” jelasnya.
Wawan selaku penanggung jawab pengawasan pencalonan juga telah memastikan KPU Bulukumba mengumumkan Keputusan mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, serta memastikan pengumuman tersebut telah dilakukan melalui media sosial, website resmi dan melalui Papan Pengumuman KPU Bulukumba.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan KPU Bulukumba terhadap regulasi yang ada, di mana aturannya jelas pada Pasal 95 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Bawaslu Bulukumba akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan di Kabupaten Bulukumba, mengoptimalkan pencegahan serta memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilihan di Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.
Sementara, Anggota KPU Bulukumba Syamsul menyatakan bahwa kehadiran Anggota Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan, termasuk tahapan pencalonan adalah hal yang sangat baik dan positif.
Sebab kata Syamsul, tujuannya sama dengan pihak KPU Bulukumba, yaitu memastikan tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
“Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan, yang memuat waktu dan tempat serta persyaratan yang harus disiapkan/atau dibawa oleh Bapaslon saat datang mendaftar,” jelas anggota KPU Bulukumba Divisi Teknis tersebut saat dikonfirmasi. (rls)