Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Terancam Tujuh Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Dua orang pelaku pengeroyokan di Jalan Tanjung Bunga masing-masing berinisial G (23) dan MA (21), kini masih mendekam di dalam sel Mapolrestabes Makassar.
Kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial B di Jalan Tanjung Bunga pada Sabtu malam (17/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Akibat pengeroyokan itu, korban B mengalami luka-luka di tubuhnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol  Mokhamad Ngajib, mengemukakan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dari keterangan pelaku dan korban kepada penyidik Reskrim Polrestabes Makassar mengaku, sebelum kejadian mereka menonton musik lokal di Jalan Tanjung Bunga. Keduanya terjadi ketersinggungan yang berujung pada pengeroyokan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang, satu unit sepeda motor Scoopy, dan dua lembar baju milik tersangka.
”Korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan kini telah kembali ke rumah untuk menjalani perawatan jalan,” ujar Kapolrestabes Makassar. (jul)

Exit mobile version