pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Tahan Tiga Pengedar Narkoba

DTAHAN -- Tiga pelaku sindikat narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Torut. Untuk proses lebih lanjut ketiga pelaku kini dilakukan penahanan di Mapolres.

RANTEPAO, BKM — Satres Narkoba Polres Toraja Utara mengungkap kasus jaringan peredaran gelap narkotika pada Senin (19/8) lalu. Tiga orang pelaku diamankan RMP (27) warga Tondon Siba’ta, PAT (20) warga Rantepaku Tallunglipu, dan Jas (38) warga Tondon Pasar. Sebelum diringkus petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa sekitar wilayah Pasele, Rantepao kerap terjadi transaksi narkotika. Petugaspun bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia membenarkan mulanya mengamankan RMP yang sedang transaksi di SPBU Tallunglipu beserta barang bukti satu paket sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan PAT sebagai kurir sedang dalam perjalanan Poros Panga’ Tallunglipu. Di hari yang sama petugas kembali melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan JAS sebagai penjual sedang berada di rumah wilayah Pasele Rantepao.
”’Dari tangan JAS petugas menyita barang bukti 38 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu tersimpan di kaos kaki warna putih hitam. Barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku melalui jendela saat penggerebekan, ”ujar Syahrul.

Lanjut Syahrul, barang bukti diamankan ketiga pelaku selain 39 paket sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, juga satu buah kaos kaki warna putih hitam, tiga unit HP Android, satu buah kaca Pyrex, dua sumbu pembakar, dua buah jorek gas, serta dua buah potongan pipet sebagai sendok takar.
Kini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Torut menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (gus/C)




×


Polisi Tahan Tiga Pengedar Narkoba

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link