Site icon Berita Kota Makassar

KPU SULSEL Kandidat Wajib Setor LHKPN

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi membuka proses pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) malam. Salah satu yang mesti dipenuhi para kandidat adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyebut LHKPN merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan dan wajib disetor oleh bakal calon yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum sebelum penetapan.
“Syarat dokumen calon dalam proses pendaftaran, sehingga idealnya LHKPN, dalam hal ini tanda terima pelaporan-pelaporan harta kekayaan pejabat negara itu sudah harus disetor. Idealnya harus diserahkan di masa pendaftaran,” katanya di Kantor KPU Sulsel, Senin malam (26/8).
Hasbullah menekankan bahwa idealnya tanda terima pelaporan harta kekayaan pejabat negara harus diserahkan pada masa pendaftaran. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kewenangan terkait LHKPN berada di bawah instansi lain, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenai detail informasi yang dilaporkan dalam LHKPN, Hasbullah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal KPK. “Pelaporan LHKPN tidak dilakukan melalui KPU, melainkan langsung ke KPK melalui sistem e-LHKPN,” tambahnya.

Meskipun pelaporan dilakukan langsung ke KPK, bukti pelaporan berupa tanda terima harus disampaikan kepada KPU. “Tanda terima ini menjadi bukti bahwa calon telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sebagai salah satu persyaratan dalam proses pencalonan,” tandasnya.
Dengan demikian, KPU Sulsel memastikan bahwa setiap calon harus melaporkan LHKPN ke KPK dan menyerahkan tanda terima pelaporan kepada KPU sebelum ditetapkan sebagai calon resmi dalam pemilihan umum.
Jika merujuk pada regulasi, LHKPN adalah dokumen yang berisi informasi tentang harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran penyelenggara negara. LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah.
LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Laporan ini menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi dan berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.

Pengantar Dibatasi

Untuk mengantisipasi jumlah massa yang membludak, KPU Sulsel membatasi jumlah pengantar yang akan masuk dalam halaman kantor KPU Sulsel yang menjadi lokasi pendaftaran. “Ada batasan massa yang bisa masuk untuk pengantar calon cubernur dan wakil gubernur di KPU Sulsel. Kami akan mengakomodir 175 orang, dan hanya 25 orang saja akan masuk ke dalam ruangan yang mendampingi paslon itu pimpinan partai politik” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah.
Anggota KPU Sulsel Adiwijaya berharap semua bakal calon gubernur yang berkeinginan maju bisa memenuhi syarat PKPU yang dipersyaratkan semua bisa dipenuhi dan tidak ada masalah. Termasuk menjaga kesehatan.

“Kita juga berharap kandidat yang bersangkutan betul-betul fit pada pemeriksaan kesehatan nantinya. Pada prinsipnya calon harus mempersiapkan diri dari awal terkait proses pencalonan ini,” ujar Adiwijaya.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kota Makassar Yasir Arafat menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan pembatasan bagi massa pengantar bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftar di KPU.
“Di halaman itu massa bisa masuk berjumlah 90 orang. Sementara untuk masuk dalam lobby itu dibatasi juga hanya sekitar 20 orang. Termasuk pasangan calon peserta dan ketua partai masing-masing,” tuturnya.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polrestabes Kota Makassar terkait pengamanan.
“Jadi ada pemeriksaan untuk ID card dari pihak keamanan dan telah disampaikan jumlah yang bisa masuk mulai tanggal 27-29 Agustus di masa pendaftaran,” ujarnya.

KPU Gowa

Berdasarkan surat masuk dari tim pemenangan bakal calon bupati dan wakil bupati Gowa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipastikan ada dua bakal calon yang akan mendaftar pada hari kedua, Rabu (28/8). Keduanya yakni pasangan Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (DM) yang diusung Partai Gerindra, PAN dan Golkar, sementara Amir Uskara (Aura) akan mendaftar pada pagi hari.
Dari informasi yang dihimpun dari masing-masing tim, menyebutkan kedua pasangan ini akan unjuk kekuatan massa. Rerata keduanya akan menurunkan hingga 10.000 massa. Dipastikan kawasan jalan dekat KPU akan padat massa.

Ketua KPU Gowa Fitrah Syahdanul yang dikonfirmasi, Selasa (27/8) mengatakan, sejak Senin sudah ada dua pasangan yang memasukkan pemberitahuan tentang kesiapan melakukan pendaftaran. Satunya adalah bapaslon HT-DM dan satunya lagi adalah Aura.
“Besok (hari ini) ada dua bapaslon yang mendaftar. Yang satu mendaftar pada pukul 11.00, yakni dari DPC PPP. Hanya saja dalam surat yang kami terima dari PPP belum menyebutkan nama bapaslon. Kalau bapaslon satunya lengkap menyebutkan pasangan,” kata Fitra.
Soal daya tampung kawasan yang disiapkan KPU saat massa datang, menurut Fitra, berdasarkan info dari Polres Gowa jumlah massa akan banyak, bahkan hingga 10.000-an orang. “Infonya memang seperti itu. Tapi yang bisa kita akomodir masuk halaman KPU cuma 50 orang. Kemudian 25 orang lagi berhak masuk aula KPU untuk mendampingi bapaslon. Selebihnya harus di luar area kantor KPU,” terangnya.
Informasi yang didapatkan media ini dari kubu masing-masing bapaslon, menyebutkan jika Aura akan mendaftar diantar kurang lebih 10.000 massa. Demikian halnya informasi dari pihak Gowa Berua, diestimasi 10.000 massa juga akan mengantar pasangan HT-DM mendaftar sesuai keterangan Sekretaris DPC Gerindra Gowa Idris Rate.
Pantauan BKM di kantor KPU, Selasa pagi hingga siang, suasana masih tampat lengang. Hanya petugas dari kepolisian dan TNI serta staf KPU Gowa serta beberapa jurnalis duduk santai. (rhm-jun-sar)

Ingat, Ada Sanksi Bagi Aparat!

TERKAIT pendaftaran, Bawaslu Gowa mengeluarkan warning sesuai tugas dan fungsi pengawasannya untuk mencegah adanya pelanggaran, khususnya ketidaknetralan aparatur negara baik ASN, TNI dan Polri.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengingatkan, bahwa netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan hal yang mutlak dalam menjaga demokrasi. ASN yang dimaksud termasuk kepala desa beserta perangkat desa, lurah dan perangkatnya ke bawah, camat, juga TNI serta Polri.

“Untuk aparat negara baik ASN, TNI dan Polri, dilarang keras terlibat dalam hal apapun terhadap proses pendaftaran pilkada serentak. Ketentuan ini kami ingatkan dalam rangka tahapan pendaftaran bapaslon yang mulai dibuka KPU dari 27-29 Agustus 2024,” terang Yusnaeni.
Menurut Yusnaeni, partisipasi aktif ASN dan aparatur lainnya dalam kegiatan politik, khususnya pada saat tahapan pendaftaran, tidak hanya melanggar aturan, tapi juga dapat menciderai prinsip netralitas ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Bahwa pada point d Pasal 4 UU tersebut ASN wajib menjaga netralitas.

Merujuk pada regulasi dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Apabila sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 itu, maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Ancaman sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN maupun aparatur desa dan aparat lainnya untuk tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama proses pilkada. Untuk itu, tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Gowa akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian tahapan pencalonan, termasuk pada saat pendaftaran calon. Jika ditemukan ASN atau aparatur lainnya terlibat, Bawaslu tidak akan segan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan jika ada dugaan keterlibatan ASN dan aparatur lainnya dalam kegiatan politik praktis.

Pantau Tempat Tes Kesehatan

Seiring dengan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Gowa, KPU setempat juga mulai mempersiapkan pelaksanaan tes kesehatan yang akan dipusatkan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Gowa Nursalam Samad, mengemukakan karena RSUD di Gowa belum memenuhi standar untuk melaksanakan 13 syarat tes kesehatan yang diperlukan, maka harus di RS Wahidin.
Adapun syarat-syarat tersebut, menurut Nursalam, meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa, narkotika, penyakit dalam, bedah, neurologi, ginekologi, transvaginal bagi calon perempuan, mata, THT, jantung, paru, radiologi thorax serta pengambilan sampel laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya.
“Jadi ada 13 item pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani para paslon. Dan 13 item rupanya tidak lengkap jika dilakukan di RSUD di Gowa, makanya dipilih RS Wahidin Sudirohusodo, ” kata Nursalam.
Untuk jadwal tes kesehatan, tahapannya dilakukan berdasarkan PKPU No 8 tahun 2024, mulai 27 Agustus sampai 2 September 2024. Sementara untuk pelaksanaan tes kesehatan ini baru bisa dilakukan para paslon setelah resmi mendaftar.

“Waktu pemeriksaan kesehatan bagi paslon dapat baru bisa dilakukan setelah paslon resmi telah melakukan pendaftaran di KPU Gowa,” kata Nursalam.
Sementara itu, terkait persiapan pelaksanaan tes kesehatan ini, Bawaslu Gowa melakukan pengawasan dan memastikan penyelenggara menyiapkan sarana prasarana dengan baik.
“Demi kelancaran dan integritas pelaksanaan tes kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa pada pilkada 2024. Kami (Bawaslu) melakukan pengawasan langsung ke RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar pada Minggu (25/8). Kami melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan koordinasi yang dilakukan KPU untuk memastikan bahwa KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini kami lakukan untuk menjamin bahwa setiap tahapan pelaksanaan tes kesehatan dilakukan dengan transparansi dan akurasi, ” kata Suhardi Kamaruddin selaku Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pencalonan sekaligus Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa.

Menurut Suhardi, Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan pencalonan. Termasuk tes kesehatan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan transparan dan akuntabel. Pengawasan ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan agar seluruh proses pencalonan berlangsung dengan baik,” tambah Suhardi.
Dikatakan pula bahwa Bawaslu merutinkan koordinasi dengan KPU serta pihak RS Wahidin dalam persiapan tes kesehatan paslon untuk memastikan seluruh peralatan medis yang dibutuhkan tersedia dengan baik. (sar)

Exit mobile version