GOWA, BKM — Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang berasal dari beberapa lembaga hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN menggelar aksi demonstrasi di depan kampus, Senin (2/9).
Aksi tersebut buntut dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Makassar, yang mewajibkan mereka meminta izin terlebih dahulu apabila ingin melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.
Termasuk tindakan pihak kampus yang menskorsing 21 mahasiswa karena menggelar demo memprotes surat edaran tersebut.
Dari pantauan BKM, mulanya aksi demo dilakukan di gerbang kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada pukul 12.00 Wita. Kemudian setelah itu pada pukul 15.00 Wita mahasiswa bergeser ke jalan raya untuk melakukan unjuk rasa hingga membakar ban, yang menyebabkan jalan poros Gowa-Makassar tersendat selama hampir satu jam.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Ahmad Raihan, mengatakan bahwa dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang mereka suarakan. Salah satunya terkait adanya surat edaran dari rektor yang tidak sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat, Sebab, mereka harus meminta izin dulu apabila ingin melakukan demonstrasi.
Termasuk soal skorsing terhadap 21 rekan mereka.
”
Iya, ini masih terkait isu yang kemarin soal Surat Edaran 2591 dan Surat Keputusan (SK) skorsing terhadap 21 mahasiswa. Kita menuntut surat edaran yang berisi tentang penyampaian aspirasi. Nah, teman-teman menuntut itu untuk dicabut. Tapi pada saat teman-teman melakukan demonstrasi justru mereka diskorsing. Untuk itu kami kembali melakukan aksi agar rektor mencabut surat edaran 2591 dan mencabut surat SK skorsing teman-teman,” kata Ahmad Raihan.
Raihan menjelaskan bahwa sebelum aksi pada hari Senin ini dilakukan, sebelumnya ada beberapa rentetan aksi yang dilakukan oleh berbagai mahasiswa, namun mereka justru diskorsing.
“Jadi sebelum aksi ini, ada beberapa rentetan demonstrasi yang sebelumnya kami sudah meminta untuk mencabut surat edaran 2591, karena mahasiswa harus meminta izin dulu kepada rektor atau pimpinan kampus melalui surat baru bisa melakukan unjuk rasa. Yang kedua adalah terkait surat keputusan mengenai 21 mahasiswa yang diskorsing,” jelasnya.
Untuk itu ia pun berharap agar kiranya surat edaran dan surat keputusan ini segera bisa dicabut, karena menurutnya ini telah melanggar hak asasi manusia. Selain itu, ia juga menekankan kepada seluruh mahasiswa yang ada di Kota Makassar untuk turut melihat kejadian ini.
“Harapan saya ini bukan hanya masalah internal UIN Makassar, tapi sudah menyangkut hak asasi manusia atau perenggutan HAM. Jadi saya berharap ke depannya kepada mahasiswa yang terdiri dari berbagai lembaga maupun organisasi internal dan eksternal itu bersatu untuk melihat masalah yang ada di UIN ini sebagai masalah yang serius. Bukan hanya masalah internal UIN, tapi ini adalah masalah bersama dan itu kita harus konsisten untuk mengadvokasikannya,” kuncinya.
(jar)