MAKASSAR, BKM–Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pembayaran iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran), ditemukan ada kelebihan bayar yang dilakukan Pemkot Makassar di tahun 2021, 2022, dan 2023.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas kesehatan Kota Maksassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengakui, jika kelebihan bayar ini terjadi karena data peserta PBI banyak yang berubah dan tidak terupdate.
“Itu dikarenakan ada peserta PBI Kota Makassar yang pindah domisili ke tempat yang lain, dan belum melapor. Atau ada yang meninggal serta stratusnya sudah tidak memenuhi syarat untuk masuk sebagai PBI,” ungkap wanita yang akrab disapa dr Ida itu.
Dia menambahkan, seusai memorandum of understanding (MoU) antara Dinas Kesehatan dan BPJS, mereka yang terdata dalam PBI adalah data terverifikasi oleh Dinas Sosial dan Dukcapil.
“Jadi yang kita bayarkan adalah PBI yang sudah diverifikasi Dinsos sesuai data dari Dukcapil. Setelah data sudah terverifikasi dan keluar RBA, dibawalah ke Dinas Kesehatan untuk dibayarkan,” tambah dr Ida.
Karena persoalan tersebut, akan dilakukan perbaikan dan up dating data agar nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan dihapus dalam PBI.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar mentitip beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar pasca penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo mengatakan,dalam perencanaan anggaran harus dilakukan dengan komperehensif dan terpadu.
“Tujuannya agar mendapatkan income dan outcome yang baik serta mencegah terjadinya tumpang tindih penganggaran agar lebih efektif dan efisien,” ucap Hasanuddin.
Salah satu yang patut menjadi perhatian ialah rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai eksternal audit. Misalnya, kelebihan bayar Pemkot Makassar di BPJS Kesehatan mencapai Rp69 miliar.
Pemkot Makassar diharapkan melakukan upaya terukur dan terkoordinasi agar kelebihan bayar tersebut bisa dikembalikan. (rhm)