MAKASSAR, BKM — Ardianto alias Midun (31) pelaku jambret di wilayah hukum Polsek Manggala, kini masih menjalani penahanan di Mapolsek Manggala. Pengakuan sebelumnya kepada polisi, pelaku Midun mengakui dirinya melakukan penjambretan hanya dua kali.
”Namun setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, ternyata pelaku telah melakukan penjambretan sebanyak 18 kali. Aksi pelaku terakhir yang membuatnya harus tidur di balik jeruji adalah menjambret tas milik Hadida di Jalan Toddopuli 6, pada Sabtu (31/8). Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Kabupaten Gowa, Selasa (3/9) sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Semuel saat merilis kasus tersebut pada akhir pekan lalu.
Kapolsek menambahkan, tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan penjambretan di berbagai tempat. Pelaku mengaku sudah 18 kali menjambret di berbagai wilayah.
”Tersangka baru melakukan di Polsek Manggala dua kali di wilayah Manggala, Tamalate sebanyak 3 kali, di Mamajang 1 kali, Jeneponto 1 kali, dan wilayah hukum Polres Gowa 11 kali. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan (pelaku), helm, dan kacamata. Sedangkan untuk handphone korban sudah dijual,” terang Kompol Semuel. (jul)