pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Lanjutan Pemusnahan Sabu Seberat 6,4 Kg

NARKOBA -- Tersangka kasus narkoba dihadirkan saat pemusnahan narkoba miliknya di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar.

MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar, beberapa hari lalu.
Narkoba ini milik dua orang terduga kasus narkoba jenis sabu milik laki-laki bermisial Ad dan perempuan F. Kedua tersangka disangkakan Pasar 114 dan 112 UU Narkotika terancam 10 sampai 20 tahun pejara.

Pemusnahan barang bukti milik tersangka dengan cara dibakar di mesin Incinerator milik BNNP Sulsel itu, dihadiri Kapolres Pelabuhan Makassar, Kepala BNNP Sulsel, Dirnarkoba Polda Sulsel, Kacabjari Pelabuhan Makassar dan beberapa Forkopimda Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengemukakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada, 12 Juli 2024. Dengan barang bukti 6,7 kilogram sabu.
Kapolres Pelabuhan juga mengemukakan, sebelumnya sudah dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 300 gram dari masing masing sampel sebanyak 14 kaleng. Itu yang ditemukan sebelumnya di Kabupaten Selayar.

”Jadi sabu yang kita musnahkan sejumlah 6,4 kilogram. Selanjutnya, untuk 300 Gram lainnya, kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti di tahap dua. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya di dijadikan barang bukti di persidangan,” kata Restu.

Restu menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp6,7 miliar. Dengan rincian atau diasumsikan Rp1 juta per gramnya.
”Nilai nominal bila 1 gram seharga Rp1 juta, itu sekitar Rp6,7 miliar dan sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih 3.000 orang, bila 1 gram dikonsumsi kurang lebih 5 orang. (jul)




×


Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link