GOWA, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gowa selaku penyelenggara pengawasan pemilihan bupati (Pilbup) langsung bergerak melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa yang selama ini ramai terpajang di jalan-jalan dana sarana umum lainnya.
Penertiban dimulai 25 September hingga 23 November 2024 lantaran merupakan tahapan masa kampanye Pilkada Gowa serentak dengan menggandeng Satpol PP. Bawaslu mengerahkan seluruh Panwascam baik di kota maupun kecamatan. Seluruh APS Paslon yang selama ini terpajang bebas baik itu jenis spanduk, panplet hingga baliho disapu bersih.
Seluruh petugas yang diberi kewenangan menertibkan dikerahkan. Khusus di wilayah kabupaten dan kecamatan Satpol PP menurunkan 25 personel.
Seperti dikatakan Kabid Penertiban Satpol PP Gowa Muh Rizki Abe bahwa untuk penertiban di wilayah kabupaten, Satpol mengerahkan 25 personel dan kalau kecamatan Panwascam berkolaborasi dengan masing-masing Satpol PP kecamatan.
“Rata-rata semua APS dikasi sandar ji. Ada juga dikasi rebah ji kebawah karena ndak muat ki naik di Mobil Dalmas khususnya baliho. Kecuali banner dan spanduk-spanduk dinaikkan ke Dalmas dan baliho sebagian,” jelas Rizki Abe saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (25/9) siang.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni kepada media, mengatakan penertiban ini dilakukan sehari sebelum masa kampanye yakni sehari sebelum 25 September 2024.
“Penertiban ini dilakukan serentak bersama Penyelenggara Pemilihan di seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa pada Selasa malam tadi. Jadi untuk penertiban ini Bawaslu menggandeng Satpol PP. Jadi penertiban ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan dan menciptakan iklim kampanye yang adil dan tertib. Dilakukan untuk menjaga ketertiban serta mencegah pelanggaran aturan yang dapat menguntungkan satu pihak di atas pihak lain sebelum masa kampanye dimulai secara resmi, ” jelas Yusnaeni.
Menurut Yusnaeni, karena Bawaslu memiliki keterbatasan dalam pelaksanaan eksekusi APS maka sudah pasti Bawaslu tidak akan mampu memversihkan seluruh APS yang jumlahnya ratusan ribu dipasang para tim peserta Pilbup.
“Karena itu, saya mengajak semua pihak yang dalam hal ini berwenang dalam penertiban untuk bersama-sama menertibkan APS. Kami berharap Kabupaten Gowa dapat mewujudkan penertiban APS yang tertib dan teratur,” tambah Yusnaeni.
Dikatakannya, APS yang ditertibkan difokuskan pada APS yang berada di tempat terlarang seperti pepohonan, batas kota, taman kota serta di tempat terlarang lainnya seperti di rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.
Yusnaeni menekankan pentingnya kolaborasi dalam penertiban ini, dengan menyampaikan bahwa hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut agar dapat ditindak bersama, serta mengajak seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi secara intensif demi memastikan penertiban APS berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, KPU telah melakukan rapat koordinasi penetapan jadwal dan metode kampanye dengan beberapa pihak terkait, termasuk Bawaslu, LO paslon, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup beserta Camat se- Gowa di aula kantor KPU pada Selasa (24/9) untuk pelaksanaan penertiban APS di berbagai titik sehari sebelum masa kampanye dimulai.
Diketahui masa kampanye pemilihan paslon bupati dan wakil bupati mulai 25 September – 23 November dan KPU telah menyusun titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Gowa. (sar/rif)