ENREKANG, BKM — Sat Reskrim Polres Enrekang diback up Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat pencurian uang nasabah bank di wilayah hukum Polres Enrekang dan beberapa daerah di Sulsel.
Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma didampingi Waka Polres Enrekang Kompol Sulkarnain melalui konferensi pers di Aula Mapolres Enrekang, Senin (14/10) menjelaskan Unit Resmob Polres Enrekang bersama tim Dirreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus ini.
”Kedua pelaku pencuriaan uang nasabah Rp 130 juta sebagaimana LP Nomor:LP/B/GAR/111/VIII/2024/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel pada 29 Agustus 2024,” ujar Kapolres.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes (Pol) Jamaluddin Fati memerintahkan unit V Resmob Subdit III Jatanras memback up Sat Reskrim Polres Enrekang meringkus kedua orang tersangka di Sumatera Selatan. Hanya butuh waktu sebulan setelah terbitnya LP, tim Resmob berhasil meringkus kedua pelaku Ade Wijaya (41) dan Rowi Saleh (35) di Kecamatan Kayu Agaung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Satu tersangka lainnya U telah ditetapkan DPO dan kini buron.
Kepada penyidik, kedua tersangka memiliki peran masing masing. Tersangka AW berperan memantau nasabah bank dan mencari korban yang melakukan penarikan di bank. Tersangka RS berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian di dalam mobil korban dengan cara merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci rakitan.
Kapolres Enrekang yang juga didampingi Kanit Resum Aiptu Sudirman menjelaskan kronologi pelaku yang berasal dari Sumatera Selatan dan beraksi di wilayah hukum Polres Enrekang dan beberapa wilayah di Sulsel.
“Sebelumnya para tersangka akan beraksi di Kota Palopo dan Parepare tapi tidak menemukan target sehingga pada 29 Agustus 2024, para tersangka melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Enrekang. Sebelumnya, pelaku berhasil melancarkan aksinya di Kabupaten Bulukumba,” tandas AKBP Dedi.
Cara kerja mereka jelas Kapolres yakni berkomplot. Para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar, setelah mengamati nasabah di bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi atau saat korban lengah dengan meninggalkan kendaraan yang didalamnya terdapat uang.
Untuk di Enrekang, para tersangka sudah menentukan target nasabah yang keluar dari Bank BRI menarik uang tunai. Tersangka AW dan U mondar mandir di jalan poros depan BRI sedangkan RS menunggu tepat di trotowar jalan poros depan masjid untuk memastikan korban masuk di dalam mobil.
Saat korban lengah dengan meninggalkan mobilnya diparkir ditepi jalan, RS turun dari motor sedangkan tersangka U stand by duduk diatas motor, kemudian RS menuju ke samping pintu depan sebelah kanan mobil. Pada saat itu RS memasukkan alat khusus pembobol kunci mobil dan membuka pintu mobil. Tersangka berhasil menggondol sebuah kantong berwarna hitam berisikan uang tunai yang sebelumnya di pegang oleh korban pada saat keluar dari gedung Bank BRI.
Operasi penangkapan dipimpin Bripka Gomer diback up Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Resmob Ditreskrimum Polda Sumsel. Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan secara sadar mengakui Perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Tipe Vixion warna gold dengan nopol DD 3231 XH, satu unit motor Yamaha tipe Jupiter MX warna putih dengan Nopol DD 5477 RB, satu Unit HP jenis androit merek Oppo warna hitam, satu buah kartu ATM BRI serta video rekaman CCTV. Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 atau ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (her/C)