RANTEPAO, BKM — Anggota DPRD Toraja Utara (Torut) dari Fraksi Partai Golkar Hermin Sa’pang Matandung resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Torut periode 2024-2029. Penetapan Ketua DPRD Toraja Utara berdasarkan surat DPP Partai Golkar Nomor: B.385/DPP/Golkar/X/2024 tanggal 13 Oktober 2024 yang ditanda tangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji.
”Telah menunjuk Hermin Sa’pang Matandung sebagai Ketua DPRD Toraja Utara periode 2024-2029,” demikian petikan Surat Keputusan DPP Partai Golkar yang diterima DPD Golkar Torut dan diserahkan kepada DPRD Torut.
Sebelumnya Ketua DPD Golkar Toraja Utara Yohanis Bassang telah mengeluarkan surat penetapan pimpinan DPRD Toraja Utara sesuai SK No. B-282/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal 20 September 2024 diperkuat DPP Golkar. Meskipun Fhirebert Utama Bassang meraih suara terbanyak di Fraksi Golkar DPRD Toraja Utara periode 2024-2029 dan memenuhi syarat Ketua DPRD, namun memilih mundur dan menyerahkan kursi Ketua DPRD Torut kepada Hermin.
”Demi membesarkan partai Golkar kita haris berjiwa besar, tidak egois dan lebih mengutamakan kepentingan daerah. Saya sendiri yang minta diberikan jabatan Ketua DPRD Torut ke senior Hermin Sa’pang Matandung,” jelas Fhierebert, Senin (21/10) di Rantepao.
Kepastian Hermin Matandung Ketua DPRD Torut juga diperkuat dengan urat DPD Golkar Sulsel mengusulkan Calon Pimpinan DPRD Toraja Utara sesuai SK.057/DPD-I/PG/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024.
”Sebagai kader tulen Partai Golkar siap dan taat serta patuh dengan aturan partai,”tambah Fhirebert.
Terpisah Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara, Yohanis Bassang mengatakan, di Partai Golkar ada aturan dan etika politik yang wajib dipatuh oleh semua kader. (gus/C)