MALILI, BKM — Pj Bupati Luwu Muh Saleh menggelar rapat dengan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Luwu membahas nasib Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahkam Basmin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gamkudu) Bawaslu Luwu sejak Senin (4/10) lalu.
Ahkam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengkampanyekan Paslon Bupati-Wabup di Kabupaten Luwu. Ahkam disebut melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak tahun 2024.
Menurut Muh Saleh, pihaknya segera menonaktifkan Ahkam Basmin sesuai dengan aturan yang berlaku. “Iya, barusan selesai rapat dengan tim. InshaAllah segera ditindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya, Senin (4/11).
Muhammad Ahkam Basmin akhirnya dinonaktifkan usai tim Baperjakat dipimpin Pj Bupati Luwu Muh Saleh menggelar rapat. Muh Saleh menunjuk Drs Rahmat sebagai Plh selaku BKPSDM Kabupaten Luwu melalui Surat Perintah dari Bupati Luwu dengan Nomor : 800/198/SP/X1/2024 dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2024. (rls)