MAKASSAR, BKM — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja pada Badan Ad Hoc Pemilu’.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk perwakilan Kejati Sulsel, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Badan Kesbangpol, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar bagi seluruh pekerja. Termasuk pekerja pada Badan Ad Hoc Pemilu.
Mintje menjelaskan, perlindungan ini diwujudkan melalui lima program utama BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
FGD ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam memberikan perlindungan sosial berupa JKK dan JKM bagi pekerja di Badan Ad Hoc Pemilu yang dibentuk KPU dan Bawaslu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peraturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Sekaligus persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Mintje Wattu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, KPU, Bawaslu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan RI, dalam menjamin hak-hak sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat bahwa 14.534 pekerja Badan Ad Hoc KPU (10,58 persen) di Provinsi Sulsel telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dari total potensi 137.337 pekerja.
Sementara itu, untuk pekerja Badan Ad Hoc Bawaslu, tercatat 1.599 tenaga kerja (11 persen) dari total potensi 14.534 pekerja telah terdaftar. Proses pendaftaran peserta ini masih berlangsung, dengan upaya untuk melindungi seluruh pekerja Badan Ad Hoc Pemilu.
Mintje Watu, berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu yang tertib, aman, dan damai dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh.
”Melalui FGD ini, kami berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil serta memastikan bahwa hak-hak jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Muminati menyampaikan, diskusi ini merupakan langkah penting dalam mendukung Pilkada Serentak 2024 melalui perlindungan sosial bagi pekerja Badan Ad Hoc Pemilu. Implementasi hasil FGD diharapkan dapat meningkatkan sinergi lintas sektor untuk kesejahteraan tenaga kerja.
Selama diskusi, terdapat beberapa poin penting yang dibahas. Di antaranya Perumusan Langkah Strategis untuk menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Badan Ad Hoc Pemilu.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk pendaftaran pekerja Badan Ad Hoc sebagai peserta aktif JKK dan JKM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Integrasi Program Jaminan Sosial dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta penyediaan anggaran untuk iuran JKK dan JKM bagi pekerja di Badan Ad Hoc KPU dan Bawaslu. (mir)